Dua Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap di Semarang

Rabu, 08 Februari 2017 - 18:01 WIB
Dua Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap di Semarang
Dua Pengedar Tembakau Gorila Ditangkap di Semarang
A A A
SEMARANG - Peredaran gelap narkotika jenis baru, tembakau sintesis jenis 5-Fluoro-ADB atau dikenal tembakau gorila, ditemukan di Kota Semarang. Ini mencuat setelah aparat Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah mengungkap kasus itu sekaligus menangkap dua tersangkanya.

Dua tersangka yang ditangkap adalah DTW (20), warga Desa Brambang, Kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan Zae (25), yang punya dua alamat tinggal yakni di Desa Tegowanu, Kecamatan Tegowanu, Kabupaten Grobogan dan Desa Kebonbaru Pucongan, Kartosuri, Kabupaten Sukoharjo.

Awalnya, tersangka DTW ditangkap pada Sabtu (4/2/2017) pukul 00.10 WIB di sebuah kafe di Jalan Kartini Raya Kota Semarang. Polisi mendapat informasi tentang adanya peredaran tembakau gorila di sana.

Saat didatangi, ternyata benar. Dari tangan DTW ditemukan total 18 linting tembakau gorila yang sudah dicampur tembakau rokok dimasukkan dalam plastik klip dan bungkus rokok. Adapula uang tunai Rp560 ribu diamankan, yang diduga kuat hasil penjualan tembakau gorila itu.

"Tersangka DTW ini pengguna sekaligus pengedar. Dia jual per linting Rp50 ribu sudah dicampur dengan rokok," ungkap Direktur Resnarkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Krisno H Siregar di depan wartawan di Kota Semarang, Rabu (8/2/2017).

Berdasarkan keterangan DTW, petugas mengembangkan penyidikan dan menangkap tersangka lainnya yakni Zae di depan minimarket di Jalan Raya Dewi Sartika Semarang. Tembakau gorila yang ada di tangan DTW didapat dari Zae.

Dari tersangka Zae, diamankan barang bukti satu kaleng berisi tembakau gorila, sepuluh puntung rokok sisa tembakau gorila, tiga plastik warna putih bekas bungkusnya, dan tiga kertas rokok untuk meracik.

"Hasil pemeriksaan yang bersangkutan, tembakau gorila ini dibeli via media sosial, kemudian berhubungan dengan line, transaksi dan barang dikirim via paket. Beli per paket Rp350 ribu, dari resi pengiriman barangnya sudah sejak dua minggu lalu (dikirim)," lanjut Krisno.

Dia mengatakan, perbuatan keduanya melanggar Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017. Tembakau sintesis atau tembakau gorila ini masuk dalam narkotika golongan 1. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3449 seconds (0.1#10.140)