BNN dan Bea Cukai Amankan 20 Kg Sabu di Perbatasan Kalimantan

Rabu, 08 Februari 2017 - 12:11 WIB
BNN dan Bea Cukai Amankan 20 Kg Sabu di Perbatasan Kalimantan
BNN dan Bea Cukai Amankan 20 Kg Sabu di Perbatasan Kalimantan
A A A
JAKARTA - Sebagai pelaksanaan nawacita pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam membangun Indonesia dari pinggiran, Bea Cukai berkomitmen memaksimalkan pelayanan dan pengawasan di perbatasan negara.
Sebagai penjaga perbatasan, Bea Cukai kerap mengalami tantangan seperti penyelundupan narkotika.

Mengatasi hal ini, Bea Cukai Kalimantan Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Entikong, BNN Pusat, dan BNN Provinsi Kalimantan Barat menggelar operasi interdiksi pengawasan pemasukan narkotika, psikotropika prekursor (NPP) ilegal. Operasi pada Sabtu (4/2/2017) dilakukan di perbatasan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, dan berhasil mengungkap penyelundupan 20 kg methamphetamine alias sabu.

Petugas mendapatkan sabu asal Malaysia yang disembunyikan di dalam dua buah ban belakang mobil bernomor polisi KB 9703 QD yang dikendarai tersangka BW dan H saat melintasi Pos Perbatasan Jagoi Babang.
Masing-masing ban tersebut berisi 10 kg sabu.

Upaya ini merupakan modus baru dalam penyelundupan narkotika. Sebelum upaya ini terbongkar, kedua tersangka bersama seorang tersangka lain memang telah menjadi target operasi surveillance petugas ketika ketiganya melintasi Pos Lintas Batas Negara Entikong menuju Malaysia dengan mobil yang sama.

Sebagai pengembangan kasus, petugas melaksanakan control delivery dan berhasil membekuk dua tersangka berinisial GV dan N di depan sebuah hotel. Selanjutnya dibekuk tersangka berisial S dan DA di Rumah Tahanan Pontianak.

Saat ini, barang bukti dan tersangka telah dibawa ke kantor BNN Pusat untuk diproses lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Penangkapan ini menambah panjang daftar penindakan narkotika dan psikotropika di seluruh Indonesia. Sepanjang 2014-2017 Bea Cukai telah menindak 673 kasus dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 2.155,93 kilogram narkotika berbagai jenis.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.7230 seconds (0.1#10.140)