Ingin Bersenang-senang, Tukang Parkir Nyambi Jual Pistol

Selasa, 07 Februari 2017 - 16:57 WIB
Ingin Bersenang-senang, Tukang Parkir Nyambi Jual Pistol
Ingin Bersenang-senang, Tukang Parkir Nyambi Jual Pistol
A A A
PALEMBANG - Seorang tukang parkir, Riko Yulianti (19), nekat menjual senjata api (senpi) untuk mendapatkan tambahan penghasilan. Pemuda yang tinggal di Jalan Mayor Zen No 54, RT 14/RW 5, Kelurahan Kalidoni, Palembang ini, mengaku mendapat bayaran Rp200.000 jika berhasil menjual sepucuk pistol seharga Rp1 juta.

Riko mengaku dititipi senjata api jenis revolver berwarna silver bergagang kayu warna cokelat, berikut sarung senjata warna hitam dan lima butir amunisi seri Pindad 85 kaliber 9 mm. Dia mengaku senjata itu milik seseorang berinisial I yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum berhasil menjual pistol tersebut, personel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel menangkap Riko, Minggu 5 Februari 2017 sekitar pukul 00.10. Riko ditangkap saat mabuk akibat menenggak minuman keras di Jalan Lebak Mulyo No 239, RT 3/RW 1, Kelurahan 20 Ilir DII, Kecamatan Kemuning, Palembang

"I menitipkan senjata itu ke saya, minta tolong untuk dijualkan. Baru semalam senjata itu ada di saya, rencananya mau dijual Rp 1 juta," ungkap Riko saat gelar perkara di Polda Sumsel, Selasa (7/2/2017).

Dari penjualan tersebut, Riko mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 200.000. "Baru satu kali ini menjual senpi. Rencananya uang itu buat foya - foya," ungkap pria yang sekujur tubuhnya penuh dengan tato.

Sementara, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Prasetijo Utomo didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Hans Rachmatulloh mengatakan, pihaknya gencar melakukan operasi razia senjata api. Selain di Palembang, dia mengatakan, di daerah lain di Sumsel juga dilakukan operasi serupa untuk menekan penyebaran senjata api rakitan ilegal.

"Kami lakukan penyelidikan dan mendapatkan tersangka (Riko) membawa senjata api. Untuk amunisinya, kami akan koordinasi dengan forensik balistik untuk menelusuri asal-usul peluru tersebut. Untuk tersangka dikenakan UU Darurat No 12/1951 tentang Kepemilikan Senpi Tanpa Izin," katanya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5682 seconds (0.1#10.140)