Sempat Tersangka, Kepala Sekolah yang Tampar 46 Siswa Dibebaskan

Selasa, 07 Februari 2017 - 13:48 WIB
Sempat Tersangka, Kepala Sekolah yang Tampar 46 Siswa Dibebaskan
Sempat Tersangka, Kepala Sekolah yang Tampar 46 Siswa Dibebaskan
A A A
ROHIL - MS, Kepala Sekolah SMP Yayasan Kartini di Kepulauan Teluk Pulai, Rohil, Provinsi Riau yang sebelumnya ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap puluhan pelajar akhirnya dibebaskan.

Dibebaskannya MS yang sebelumnya sudah ditetapkan tersangka setelah para wali murid mencabut laporan tersebut ke polisi.

"Informasi dari Pak Kapolsek Panipahan AKP Kamsir, memang MS sudah lepas. Ini karena pelapor mencabut laporan ke polisi," ucap Paur Humas Polres Rohil, Aiptu Yusran Pangeran Chery, Selasa (7/2/2017).

Dengan pencabutan laporan ke polisi, maka pihak kepolisian tidak akan melanjutkan kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh 46 pelajar itu.

"Dalam kasus ini, tersangka belum pernah ditahan. Kasus ini dihentikan karena pelapor sepakat tidak menuntut MS secara hukum," tukasnya.

Seperti diketahui akhir pekan lalu MS ditangkap polisi karena menganiaya 46 siswa. Penganiyaan siswa itu dilatar belangkangi karena puluhan siswa itu bolos sekolah pada 1 Febuari 2017.

Kemudian pada 2 Febuari 2017, MS mengumpulkan seluruh siswa yang bolos ke salah satu ruang kelas. Disana mereka dianiayan dengan cara dipukul dan ditampar.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5266 seconds (0.1#10.140)