Jabatan Perangkat Desa Diobral Rp70 Juta, Bupati Semarang Ancam Tunda Proses Seleksi

Senin, 06 Februari 2017 - 21:46 WIB
Jabatan Perangkat Desa Diobral Rp70 Juta, Bupati Semarang Ancam Tunda Proses Seleksi
Jabatan Perangkat Desa Diobral Rp70 Juta, Bupati Semarang Ancam Tunda Proses Seleksi
A A A
SEMARANG - Bupati Semarang Mundjirin langsung mengancam menunda proses seleksi perangkat desa begitu mendengar ada kabar jual beli jabatan di lingkungan pemerintahan desa. Mundjirin mengaku mendapatkan laporan langsung dari tiga warga desa berbeda yang ditawari jabatan perangkat desa.

“Laporannya sudah sampai ke saya, bahwa ada beberapa pihak yang ingin memanfaatkan secara tidak benar proses seleksi perangkat desa melalui jual beli jabatan. Harga untuk sekretaris desa (sekdes) Rp70 juta. Adapula, dari informasi yang masuk ke saya, juga sekitar Rp10 juta (untuk jabatan kaur),” katanya seusai penandatanganan pakta integritas kepala desa se-Kabupaten Semarang di pendopo rumah dinas bupati di Ungaran, Senin (6/2/2017).

Menyikapi hal itu, Pemkab Semarang langsung menyelidiki siapa yang bermain dalam kasus dugaan jual beli perangkat desa ini. Pemkab juga berkoordinasi dengan Forkopimda guna mengambil langkah-langkah antisipasi, termasuk menunda proses seleksi perangkat desa.

“Saya sedang pikir apakah ini kerjaannya kepala desa, calo atau broker. Dijanjikan bayar akan merekomendasikan ke saya dan bisa lolos seleksi. Ya tidak bisa, karena yang menyeleksi pihak ketiga, bukan saya. Kalau tidak mau diundur proses seleksi, jangan begitu (jual beli jabatan perangkat desa),” ujar Mundjirin.

Kepala Desa Bener, Kecamatan Tengaran, Saifudin kurang sepakat dengan wacana penundaan seleksi perangkat desa. Selain sudah menggelontorkan dana Rp15 juta untuk operasional tim seleksi, penundaan akan berdampak pada pelayanan publik pemerintah desa.

“Ada posisi perangkat desa yang sampai sekarang kosong. Mulai dari sekdes, kaur hingga kadus. Kalau ditunda bagaimana pelayanan ke masyarakat?,” katanya.

Saat ini proses seleksi perangkat desa masuk pada tahapan persiapan, meliputi pembentukan tim seleksi oleh kepala desa dan BPD, penetapan tim seleksi, penyusunan tatib, jadwal dan RAB seleksi serta sosialisasi pelaksanaan seleksi.

Pemkab Semarang sudah meneken MoU dengan Universitas Darul Ulum Islamic Centre Sudirman (Undaris), Universitas Negeri Semarang (Unnes), dan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) Salatiga sebagai pelaksana seleksi.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2410 seconds (0.1#10.140)