Larikan Barang Wisatawan Australia, Supir Taksi Diringkus Polisi

Jum'at, 03 Februari 2017 - 03:11 WIB
Larikan Barang Wisatawan Australia, Supir Taksi Diringkus Polisi
Larikan Barang Wisatawan Australia, Supir Taksi Diringkus Polisi
A A A
KUTA - Wisatawan asal Australia Aria Hana menjadi korban pencurian di depan Discovery Mall, Jalan Kartika Plaza, Kuta, Badung pada Selasa 31 Januari 2017 sekira pukul 23.53 Wita.

Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara mengatakan, pelaku diketahui bernama Alfridus Taunais seorang supir taksi. Peristiwa itu bermula ketika korban menaiki taxi bersama keluarganya dari Kartika Plaza menuju Hotel Mega Boutiqe.

Namun, ketika dalam perjalanan menuju Hotel Mega Boutiqe tersangka tenyata mengajak keliling korban dengan tujuan untuk menaikkan argo. Di tengah perjalanan tersebut korban protes karena lama tidak sampai tujuan yang biasanya hanya sebentar dengan biaya Rp40 ribu.

Sedangkan pada saat itu argo dilihat oleh korban sudah mencapai Rp60 ribu, sehingga korban meminta berhenti dan turun dari taksi tersebut.

“Setelah korban turun dari mobil taksi tersebut, tersangka langsung pergi tanpa menurunkan barang-barang yang dibawa oleh korban,” ujarnya kepada wartawan di Kuta, Badung, Kamis (2/2/2017).

Saat itu juga korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Tim kami pun langsung mencari pelaku dengan berbekal nomor taksi 441. Dari nomor lambung kami melakukan pengejaran terhadap pelaku,” terangnya.

Tidak berselang lama, pihaknya langsung membekuk pelaku di kost temannya di Perum Puri Gading, Jimbaran Kuta Selatan, Badung. Barang bukti yang diamankan satu unit mobil taksi Toyota Vios warna biru muda, Satu buah kereta bayi, satu buah tas jinjing merk Skip Hop, tiga handpone, dua buah kunci kartu Hotel Mega Batik.

Selanjutnya, Satu buah dompet, 11 lembar berbagai kartu, satu buah jam tangan, satu gelang emas, lima buah cincin emas, tiga buah kalung emas, satu pasang anting emas, satu buah mainan kalung emas, satu buah mainan kalung mutiara, dan Satu pasang anting mutiara.

“Kami masih mendalami lagi kasus ini. Pelaku telah melanggar Pasal 362 KUHP,” tutupnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6422 seconds (0.1#10.140)