Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara, Pihak D Berharap Hakim Berikan Putusan Serupa

Selasa, 15 Agustus 2023 - 14:59 WIB
loading...
Mario Dandy Dituntut...
Mario Dandy Satriyo, terdakwa penganiayaan D dituntut 12 tahun penjara dan pengganti pidana restitusi selama 7 tahun penjara. Foto: SINDOnews/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Mario Dandy Satriyo , terdakwa penganiayaan D dituntut 12 tahun penjara dan pengganti pidana restitusi selama 7 tahun penjara. Pengacara D, Melissa Anggraeni berharap putusan vonis hakim nanti tetap sama atau lebih progresif dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apa yang kami dengar dalam tuntutan Jaksa hari ini, apa yang kami harapkan dan tentu harapan paling besar nanti adalah putusan. Kalau kita total 19 tahun, 12 tahun tuntutan pidana pokok dan 7 tahun apabila terdakwa tak bayar restitusi sebesar Rp120 miliar pada anak korban," ujar Melissa, Selasa (15/8/2023).

Baca juga: Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara

Dia menilai penggantian pidana restitusi selama 7 tahun penjara merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan Jaksa karena Jaksa tidak hanya berlandaskan hal normatif belaka.

Di persidangan, Jaksa menganalogikan dan mengambil sejumlah pertimbangan-pertimbangan yurisprudensi ketika restitusi tak dibayarkan dan penggantian layak yang harus dijalankan terdakwa.

"Kalau hanya kurungan tentu tak adil, dua kali tak adil bagi korban. Pertama ketika dilakukan pidana yang sungguh brutal, kejam, biadab, lalu ketika masa depannya tak dikembalikan sehingga saya rasa 7 tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan. Apabila tak dibayarkan totalnya masih 19 tahun terhadap si terdakwa," katanya.

Setelah Jaksa membacakan tuntutannya, dia telah memberikan kabar pada ayah D, Jonathan Latumahina. Namun, Jonathan belum memberikan balasan karena kemungkinan masih sibuk menemani anaknya menjalani terapi.

"Kami harap tuntutan hari ini akan menjadi langkah bagi majelis hakim dalam menentukan dan memberikan vonis hukum putusan yang berkeadilan bagi korban, yang memberikan kepastian hukum keadilan buat seluruhnya. Kesejahteraan dan keadilan semuanya untuk kepentingan korban, dalam hal ini sama seperti disampaikan Jaksa. Kami harap hakim juga memberikan putusan yang progresif," ujar Melissa.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Babak Baru Kasus Erin...
Babak Baru Kasus Erin Wartia, Pelapor Serahkan Dokumen LPSK ke Penyidik
Rekomendasi
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Presiden Mahmoud Abbas:...
Presiden Mahmoud Abbas: Pilpres Palestina Digelar Awal 2027
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Berita Terkini
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Infografis
Tunjangan Beasiswa LPDP...
Tunjangan Beasiswa LPDP Dalam Negeri Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved