Kejari Kabupaten Bekasi Naikkan Status Dugaan Gratifikasi Oknum DPRD ke Penyidikan

Selasa, 15 Agustus 2023 - 06:50 WIB
loading...
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kasi Intel Rahmadhy Seno Lumakso dan Kasi Pidus Ronald Thomas Mendrofa Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat memberikan keterangan pers. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menaikkan status penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi atau suap yang melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi ke penyidikan. Dugaan suap ini terkait kegiatan fisik proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatifpada APBD Kabupaten Bekasi.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi Ronald Thomas Mendrofa mengatakan, pihaknya sudah melakukan ekspose yang dihadiri pimpinan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk mengungkap laporan kasus suap dugaan gratifikasi proyek APBD tersebut.

”Berdasarkan hasil ekspose dengan para pimpinan Kejati Jabar, pada Jumat 11 Agustus 2023 kami meningkatkan ke tahap penyidikan,” kata Ronald kepada wartawan di Cikarang, Senin (14/8/2023).

Dia menuturkan, masa penyidikan sesuai standar operasional prosedur berlangsung selama 30 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan status tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan berjalan lebih cepat mengingat penanganan kasus ini berbeda dengan perkara biasa.

”Dibutuhkan effort yang lebih agar lebih cepat karena untuk menghindari hilangnya barang bukti maupun beralihnya barang bukti tersebut. Saksi-saksi juga sedang kita inventarisir kembali,” tuturnya.

Ronald mengaku sudah meminta keterangan tujuh orang saksi selama masa penyelidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dimaksud. Saat ini pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang ada, termasuk alat bukti perkara.

”Terlapor juga akan kita panggil, tinggal tunggu waktu. Yang pasti, minimal dua alat bukti itu sudah ada tapi kita tetap harus mengumpulkan itu secara keseluruhan. Setelah dirasa keterangan saksi-saksi sudah cukup dan keterangan alat bukti cukup, kita wajib tetapkan tersangka,” ujarnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso memastikan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini murni upaya penegakan hukum atas perbuatan dugaaan tindak gratifikasi dimaksud.

Baca: Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK, Pj Bupati Bekasi: Lebih Akuntabel

”Kemarin waktu kita ke sana (TKP alat bukti) banyak dikait-kaitkan dengan politisasi. Perlu dicatat, kami tidak ada sedikit pun politisasi atau pun kriminalisasi, ini murni penegakan hukum kami atas dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi,” katanya.

Pihaknya tengah melengkapi keterangan-keterangan yang sudah disampaikan ketujuh saksi sebelumnya, termasuk mengambil atau menyita barang bukti untuk melengkapi alat bukti perkara ini hingga terang benderang.

”Barang bukti ini bukan alat bukti tapi bagian dari alat bukti. Semua itu harus kami pastikan semua lengkap dan sesuai dengan prosedur standar. Nah saat itu sudah terkumpul semua kami akan ekspos kembali terkait penetepan tersangka,” ungkapnya.

Diketahui pada Senin (7/8/2023) sejumlah elemen masyarakat melaporkan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi kepada pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi yang diduga telah menerima dua unit kendaraan mewah bermerek Mitsubishi Pajero dan BMW.

Kasus dugaan gratifikasi suap proyek APBD ini mencuat setelah beberapa elemen masyarakat melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dengan nomor 0117/VIII-DPP/LSM.LIAR/2023 dan 0299/GIBAS/DPR-BKS/VIII/2023.

Laporan itu tertanggal 7 Agustus 2023 perihal dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap oknum DPRD Kabupaten Bekasi. Kasus suap ini bermula dari pemberian janji kepada pihak rekanan pelaksana kegiatan fisik proyek aspirasi atau pokok pikiran legislatif.

Janji sebagaimana antara lain dengan adanya dugaan kuat bahwasanya oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi tersebut telah menerima imbalan uang tunai ratusan juta rupiah. Tak hanya uang tunai, rupanya imbalan dengan bentuk barang turut diberikan.

Dua unit mobil mewah jenis Mitsubishi Pajero dan BMW dari kontraktor yang dijanjikan proyek kepada oknum salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi. Dua unit kendaraan tersebut diketahui diberikan oleh kontraktor lokal berinisial RS.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Cecar Maruf Cahyono...
KPK Cecar Ma'ruf Cahyono terkait Penerimaan Uang selama Jabat Sekjen MPR
KPK Belum Menahan Eks...
KPK Belum Menahan Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono usai Pemeriksaan, Ini Alasannya
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Rekomendasi
Aroma Konspirasi Mencuat:...
Aroma Konspirasi Mencuat: Gol Dianulir Wasit, Iran Gagal Lolos Otomatis ke Fase Gugur
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
Berita Terkini
3 Karyawan Percetakan...
3 Karyawan Percetakan Disekap, 2 Pelaku Ditangkap
Kunjungi Maliosewu,...
Kunjungi Maliosewu, Jokowi Jajan Es Teh Manis
Harapan Pramono Anung...
Harapan Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Warga Hidupnya Nyaman, Gampang, Bahagia, dan Mudah
Markas Judi Online Hayam...
Markas Judi Online Hayam Wuruk Mirip di Kamboja dan Myanmar
Diiringi Tanjidor, Pramono...
Diiringi Tanjidor, Pramono Anung dan Rano Karno Hadiri Malam Perayaan HUT ke-499 Jakarta
Bahas Kemajuan Desa...
Bahas Kemajuan Desa Nifasi Papua Tengah, Forum Diskusi Publik Digelar di Jaksel
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved