Mengenal Kartu Multi Trip Uang Elektronik untuk Transportasi Publik

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 06:02 WIB
loading...
Mengenal Kartu Multi...
Pengguna transportasi publik di Jabodetabek tentunya sudah tak asing lagi dengan Kartu Multi Trip (KMT). Foto/SINDOphoto/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pengguna transportasi publik di Jabodetabek tentunya sudah tak asing lagi dengan Kartu Multi Trip (KMT) . Uang elektronik ini memudahkan masyarakat Jabodetabek untuk melakukan pembayaran angkutan umum.

Lalu apa itu KMT? dikutip dari website resmi KAI Commuter, KMT adalah uang elektronik yang diterbitkan PT Kereta Commuter Indonesia. Tujuannya untuk memberikan kemudahan transaksi tiket elektronik Commuterline tanpa antre, cepat, mudah dan praktis serta kemudahan-kemudahan transaksi lainnya.

Saat ini KMT yang dikeluarkan perusahaan transportasi di Jabodetabek sudah saling terintegrasi. Pemegang KMT dapat menggunakan KRL Commuter Line, MRT Jakarta, dan Transjakarta hanya dengan satu kartu.

Baca: Upaya Memperluas Transaksi Non-Tunai di Commuter Line

Cara Mendapatkan Kartu Multi Trip

Kartu Multi Trip (KMT) dapat dibeli di seluruh stasiun KRL di Jabodetabek. Begitu pun untuk transportasi MRT, KMT dapat dibeli di stasiun-stasiun MRT.

Untuk di KRL Commuter Line harga KMT reguler sebesar Rp30.000, dengan minimal top up saldo Rp10.000. KMT tidak memiliki masa kedaluwarsa.

KMT dapat diisi ulang (top up) di loket stasiun, dan vending machine.

Fungsi dan Penggunaan Kartu Multi Trip

Kartu Multi Trip dibuat untuk memudahkan transaksi dalam perjalanan transportasi publik. KMT bisa dipergunakan masyarakat untuk pembayaran KRL Commuter Line, MRT Jakarta, dan bus Transjakarta.

Tak itu saja, KMT yang diterbitkan PT KAI Commuter juga bisa digunakan untuk pembayaran parkir di seluruh stasiun KRL Commuter, dan merchant-merchant yang bekerja sama dengan PT KAI Commuter.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Transjakarta Buka Loker...
Transjakarta Buka Loker Besar-Besaran di Management Trainee 2026, Ini Syarat Lengkapnya
Menteri PPPA Minta Maaf...
Menteri PPPA Minta Maaf soal Usul Gerbong KRL Khusus Perempuan Dipindah ke Tengah
Momen Prabowo Jajal...
Momen Prabowo Jajal Bus Listrik Terbaru Transjakarta di Pabrik Perakitan Magelang
Rekomendasi
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Xiaomi Kenalkan Tangan...
Xiaomi Kenalkan Tangan Robot untuk Pengisian Daya Baterai Mobil Listrik
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Syarat Ruben Onsu Bisa Rebut Hak Asuh Anak dari Sarwendah
Berita Terkini
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Beri Layanan Kesehatan...
Beri Layanan Kesehatan Korban Banjir Aceh, USK Inisiasi Program Pengabdian Masyarakat
Kisah Mas Rushh Bangun...
Kisah Mas Rushh Bangun Personal Branding lewat Konten Keluarga
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
BMKG: 9 Gempa Susulan...
BMKG: 9 Gempa Susulan Terjadi Pascagempa M6,7 di Palu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved