Todongkan Senjata ke Warga, Direktur Koperasi Diamankan Polisi

Kamis, 19 Januari 2017 - 15:24 WIB
Todongkan Senjata ke Warga, Direktur Koperasi Diamankan Polisi
Todongkan Senjata ke Warga, Direktur Koperasi Diamankan Polisi
A A A
KARANGANYAR - Umar Wiyogo Sutrisno, warga Cangakan Karanganyar Kota terpaksa diamankan oleh Unit Kriminal Khusus (Krimsus) Polres Karanganyar.

Pasalnya pria yang bekerja sebagai Direktur Koperasi 57 tersebut nekat menodongkan senjata api kepada Walidi, warga Ngringo Kecamatan Jaten, Karanganyar karena masalah sepele.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan kejadian tersebut berlangsung pada akhir 2016 lalu.

Kejadian bermula ketika Umar, hendak memundurkan kendaraanya yang terparkir di kawasan Palur. Diduga kurang berhati-hati mobil tersebut menyenggol kendaraan milik korban hingga terjatuh.

Mengetahui kondisi tersebut korban meneriaki sang direktur untuk mengembalikan posisi kendaraanya sekaligus bertanggungjawab atas kerusakan yang terjadi.

Akan tetapi sang direktur justru memaki-maki Korban dengan kata-kata kasar dan kemudian meninggalkan lokasi.

Mendapati perlakuan seperti itu Walidi tidak terima dan mencari tersangka umar ke tempat kerjanya agar yang bersangkutan meminta maaf, namun tidak ketemu.

Beberapa saat kemudian umar ke kawasan Palur, begitu sampai korban langsung menodongkan senjata api yang dimilikinya ke arah Walidi.

Kondisi itu membuat korban takut dan warga yang ada di sekitarnya langsung kabur untuk menyelamatkan diri. Setelah menodong senjata itu tersangka lantas meninggalkan lokasi.

Mengatahui hidupnya dalam ancaman, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Karanganyar.

Tidak butuh waktu lama yang bersangkutan langsung ditangkap beserta barang bukti berupa senjata api dan enam peluru karet yang dimilikinya.

Kapolres mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, senjata yang dimiliki oleh yang tersangka adalah asli dan memiliki izin resmi dari kepolisian.

Akan tetapi perliaku yang dilakukan oleh tersangka tidak diperbolehkan karena sudah mengancam nyawa orang lain. Tindakan tersebut melanggar pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun penjara.

"Senjata api untuk orang sipil itu diatur cara penggunaannya, tidak boleh digunakan untuk mengancam orang lain," ucapnya.

Ke depan pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi kepada penerbit izin penggunaan senjata tersebut untuk melakukan evaluasi kepada yang bersangkutan.

Hal itu penting karena dikhawatirkan yang bersangkutan melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari. "Bisa saja nanti izinnya dicabut, kita akan ber rekomendasi terkait hal itu," ucapnya.

Sementara itu tersangka mengaku tidak berniat untuk menembak walidi. Akan tetapi ia baru mau mengokang senjata tersebut karena takut hendak dikeroyok oleh korban dan teman-temannya.

ia mengatakan senjata itu dimilikinya sejak pertengahan 2016 lalu seharga Rp150 juta.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8412 seconds (0.1#10.140)