Belum Ada Ganti Rugi, Warga Sesalkan Penggusuran Rumah untuk Lahan Tol Cimanggis-Cibitung

Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:47 WIB
loading...
Belum Ada Ganti Rugi,...
Warga di kawasan Grand Residence City menyesalkan eksekusi lahan seluas 6.000 meter persegi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Warga di kawasan Grand Residence City menyesalkan eksekusi lahan seluas 6.000 meter persegi di Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Cikarang, pada awal Agustus 2023 lalu. Eksekusi lahan dilakukan guna melanjutkan pembangunan ruas jalan Tol Cimanggis–Cibitung .

Penyesalan warga dikarenakan beberapa rumah milik mereka terkena gusur tanpa kejelasan besaran ganti rugi yang ditawarkan PT Cimanggis Cibitung Tollways, selaku penerima kuasa pembebasan lahan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Warga mengaku terkejut karena rencana penggusuran diinformasikan dadakan. Mereka menerima surat pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Cikarang, tiga hari sebelum pelaksanaan eksekusi.

“Jangankan sepakat soal besaran ganti rugi, tawar-menawar saja belum terjadi. Lah, ini tiba-tiba langsung eksekusi,” kata salah seorang pemilik lahan di Kelurahan Cijengkol, Bekasi, Rabu (9/8/2023).

Kepala Desa Cijengkol Akhmad Saefullah mengakui masih terdapat sejumlah warga termasuk PT Agung Graha Persada Utama yang mengadukan keluhan terkait pelaksanaan eksekusi lahan tersebut.

Menurutnya, secara prinsip mereka mendukung pembangunan jalan bebas hambatan sebagai Proyek Strategis Nasional. “Sebagian warga hanya ingin kejelasan perihal besaran harga ganti rugi dan pergesaran titik koordinat lahan yang dibebaskan,” katanya.

Kuasa Hukum PT Agung Graha Persada Utama, Roy Michael menegaskan, secara prinsip kliennya mendukung penuh program pembangunan infrastruktur jalan oleh Pemerintah, yaitu ruas Tol Cimanggis-Cibitung, yang melintasi kawasan perumahan Grand Residence city..

Namun Roy menilai, penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Cikarang tentang eksekusi lahan milik kliennya adalah cacat hukum. Alasannya, pertama, dalam penetapan PN Cikarang Nomor 15/Eks/2023/PN.Ckr dan Nomor 16/Eks/2023/PN.Ckr, menyebutkan Grand Residence sebagai pemilik lahan.

Padahal, Grand Residence merupakan brand kawasan perumahan, bukan pemilik sah atas lahan tersebut yang merupakan milik PT Agung Graha Persada Utama.

Kedua, terjadi pergesaran titik koordinat pembebasan lahan dan penambahan ratusan meter dari total luas area yang disepakati sebelumnya.


Ketiga, belum ada kesepakatan nilai ganti rugi antara pemilik dengan PT Cimanggis Cibitung Tollways selaku kuasa pembebasan lahan yang ditunjuk oleh pemerintah melalui PT Waskita Karya, main contractor pembangunan jalan Tol Cimanggis–Cibitung.

“Atas hal-hal tersebut, kami telah mengajukan upaya hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum yang saat ini prosesnya adalah Kasasi di Mahkamah Agung dan perlawanan pihak ketiga di Pengadilan Negeri Cikarang yang prosesnya masih berlangsung” ujar Roy.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Air Bersih SPAM Jatiluhur...
Air Bersih SPAM Jatiluhur Mulai Disalurkan Tirta Bhagasasi
Perlu Solusi Jangka...
Perlu Solusi Jangka Panjang dan Kesadaran Masyarakat Atasi Banjir di Bekasi
Bupati Instruksikan...
Bupati Instruksikan BPBD dan Dinsos Segera Bantu Warga Terdampak Banjir
Terungkap! Sertifikat...
Terungkap! Sertifikat Pagar Laut di Segarajaya Bekasi Digadaikan ke Bank Swasta
Jelang Ramadan, PT TRPN...
Jelang Ramadan, PT TRPN Bagikan 400 Paket Sembako ke Warga Bekasi
Bupati Ade Kuswara Kunang...
Bupati Ade Kuswara Kunang Komitmen Bawa Bekasi Bangkit, Maju dan Sejahtera
Kasus Pagar Laut Bekasi,...
Kasus Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Polri Periksa Kades Segarajaya
Tingkatkan Pelayanan...
Tingkatkan Pelayanan Air Bersih, Pemkab Bekasi Bangun Pipa Jaringan Distribusi
PT TRPN Targetkan Pembongkaran...
PT TRPN Targetkan Pembongkaran Pagar Laut di Tarumajaya Bekasi Selesai Dalam Sepekan
Rekomendasi
5 Artis Protes Ifan...
5 Artis Protes Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN, Ada Luna Maya dan Fedi Nuril
Mendikti Saintek Rancang...
Mendikti Saintek Rancang Lembaga Pinjaman Pendidikan untuk Mahasiswa
Calon Kepala Daerah...
Calon Kepala Daerah Baru Mendaftar ke KPU untuk Gantikan Kandidat yang Didiskualifikasi
Berita Terkini
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
6 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
13 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
44 menit yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
46 menit yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Abrasi Sungai Mengancam...
Abrasi Sungai Mengancam Jalan di Aceh Barat, Bupati Tarmizi Tindak Cepat dengan Normalisasi!
1 jam yang lalu
Infografis
Presiden Trump: Zelensky...
Presiden Trump: Zelensky Belum Siap untuk Perdamaian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved