Terlibat Pidana, Polrestabes Semarang Pecat Dua Anggotanya

Selasa, 17 Januari 2017 - 15:55 WIB
Terlibat Pidana, Polrestabes Semarang Pecat Dua Anggotanya
Terlibat Pidana, Polrestabes Semarang Pecat Dua Anggotanya
A A A
SEMARANG - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang memberikan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias memecat dua anggotanya karena terlibat pidana. Sidang internal sudah dilakukan, kini tinggal menunggu Surat Keputusan (Skep) PTDH tersebut.

Dua polisi yang dipecat itu; Aiptu Aloysius Totok Supartono anggota Polsek Gayamsari dan Brigadir Wahid Afrianto, anggota Polsek Semarang Selatan. Totok sebelumnya ditangkap Polresta Cirebon pada tahun 2012 silam karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, sementara Wahid tersandung pidana kasus penipuan investasi limbah tahu.

“Aiptu Totok dan Brigadir Wahid sudah jalani sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) untuk PTDH,” ungkap Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Abioso Seno Aji, Selasa (17/1/2017).

Selain dua oknum polisi itu, Polrestabes Semarang juga menetapkan seorang Polwan anggotanya sebagai daftar pencarian orang (DPO). Oknum Polwan itu bernama Bripka Eryanti, anggota Seksi Umum (Sium) Polrestabes Semarang. Eryanti sudah desersi sekira 60 hari.

“Untuk Eryani sudah pernah dilakukan sidang disiplin, tapi kembali desersi. Kami masih cari keberadaannya, informasinya pernah terdeteksi di daerah Bandungan Kabupaten Semarang,” lanjut Abi.

Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polrestabes Semarang, Kompol I Ketut Rahman, menyebut Aiptu Totok menjalani sidang KKEP pada 6 Maret 2014 dan Brigadir Wahid menjalani sidang KKEP pada 10 Desember 2014.

“Brigadir Wahid sudah menjalani vonis 10 bulan di Lapas Kedungpane kasus penipuan. Aiptu Totok sempat ditahan di Lapas Cirebon pada 1 Maret 2012 divonis 4 bulan,” tambah Ketut. Sidang KKEP, sebut Ketut, digelar setelah Brigadir Wahid bebas dari Lapas Kedungpane.

Namun, pasca sidang, Wahid desersi. Sementara Aiptu Totok yang juga dipecat, sempat mengajukan banding internal.

“Tapi ditolak (bandingnya) dengan bukti Surat KKEP pada 22 Mei 2014 namun ditolak dengan bukti surat yang dikeluarkan oleh Komisi Sidang Banding pada tanggal 22 Mei 2014,” tegasnya. Saat ini, sebut Ketut, pihaknya fokus memburu keberadaan Bripka Eryani.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4218 seconds (0.1#10.140)