Berkas Pelaku Penistaan Agama di Jambi Dilimpahkan ke Jaksa

Jum'at, 13 Januari 2017 - 16:53 WIB
Berkas Pelaku Penistaan Agama di Jambi Dilimpahkan ke Jaksa
Berkas Pelaku Penistaan Agama di Jambi Dilimpahkan ke Jaksa
A A A
JAMBI - Kasus penistaan di Hotel Novita Jambi pada 23 Desember 2016 silam terus bergulir tahapannya. Diam-diam penyidik Polda Jambi sudah menyerahkan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Jambi.

Hal ini ditegaskan Kasipenkum Kejati Jambi Dedi Susanto yang ditemui di ruang kerjanya. "Iya berkas tersangka RZ sudah dilimpahkan penyidik Polda Jambi pada tanggal 9 Januari lalu," ungkapnya.

Saat ini, terang Dedi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang meneliti kelengkapan berkas perkara RZ. "Kelengkapan formil dan materil berkas perkara tersangka sedang diperiksa," ujarnya.

Namun, Dia belum bisa memastikan kapan selesainya berkas tersebut diperiksa. Hanya saja, Dedi berjanji akan memberikan informasi kepada media bila berkas terkait akan siap di sidangkan.

Sebelumnya, dalam mengungkapkan kasus yang menjadi perhatian publik tersebut, penyidik Polda Jambi telah memeriksa lebih 30 orang saksi.

Akhirnya, dalam acara jumpa pers yang dihadiri Gubernur Jambi Zumi Zola, Wali Kota Jambi Syarif Fasha, pemuka agama, ormas Islam di Mapolda Jambi pada 5 Januari lalu, RZ laki-laki berusia 20 tahun ditetapkan sebagai tersangka tunggal.

"Dari hasil penyelidikan, barang bukti, petunjuk dan hasil rekonstruksi, RZ kita panggil dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolda Jambi Brigjend Pol Yazid Fanani.

RZ sendiri merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi dan berasal dari keluarga tak mampu serta berkerja sebagai pegawai honorer di hotel Novita Jambi

Akibat perbuatannya tersangka penistaan agama terancam hukuman 5 tahun penjara dan tidak bisa lagi melanjutkan kuliahnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8145 seconds (0.1#10.140)