Peretas Ponsel Kapolda Jateng Ditangkap di OKI, Pelaku Tak Tamat SD dan Belajar Autodidak

Selasa, 08 Agustus 2023 - 11:27 WIB
loading...
Peretas Ponsel Kapolda...
Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Jateng menunjukkan barang bukti dari para pelaku peretasan ponsel. Foto/Eka Setiawan/MPI
A A A
SEMARANG - Direktorat Rerserse Kriminal Khusus Polda Jateng meringkus dua pelaku peretasan ponsel, yang salah satu korbannya adalah Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi. Kedua pelaku masing-masing berinisial IW (42) dan RJ (22) yang merupakan ayah dan anak.

Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan terungkapnya kasus peretasan ponsel ini bermula dari banyaknya laporan masyarakat. Kemudian, pihaknya melalui Subdirektorat V/Tindak Pidana Siber (Tipid Siber) membentuk 3 tim untuk mengejar para pelaku.

Tiga tim itu menuju 3 provinsi berbeda, berdasarkan dari penyelidikan awal yang dilakukan. Tim pertama ke Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, tim kedua menuju Garut, Jawa Barat dan tim ketiga menuju Jember, Provinsi Jawa Timur.

“Berawal dari banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima tentang adanya penyebaran file APK yang merugikan masyarakat dan adanya korban terakhir yang mengadukan pada 24 Juli 2023. Tim diberangkatkan 25 Juli 2023,” kata Dwi Subagio di kantornya, Kota Semarang, Selasa (8/8/2023).

Baca Juga: PPATK Siapkan Langkah Antisipasi Cegah Peretasan

Dwi mengatakan pengaduan-pengaduan itu sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Tiga tim yang diberangkatkan dari Jateng itu berhasil menangkap para pelakunya.

Di Kabupaten OKI, petugas yang dipimpin langsung Kepala Subdit V/Tipid Siber Ditreskrimsus AKBP Sulisytoningsih berhasil menangkapdua pelaku yang diduga menyebarkan APK, melakukan peretasan, membeli nomor rekening dan menipu sejumlah korban untuk transfer uang.

IW dan RJ ditangkap di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumatera Selatan. Sedangkan diJember, Jatim petugas mengamankansatu pelaku yang diduga sebagai perantara jual beli rekening alias calo. Penangkapan tepatnya di Desa Tisnogambar, Kecamatan Bangalsari. Barang buktinya 1 ponsel, 1 buah rekening bank atas nama SW.

Kemudiandi Garut, diamankan satu pelaku yang diduga menyediakan nomor rekening alias penjual rekening. Penangkapan tepatnya di Kecamatan Pasir Wangi tersebut diamankan barang bukti 1 ponsel dan 1 lembar rekening koran atas nama RD.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Telusuri Dugaan Peretasan Databasenya

"Jaringan atau sindikat peretasan ponsel ini sementara jaringan nasional. File APK ini kami lakukan ekstraksi, analisa, itu bisa berupa surat undangan, promosi pajak," lanjut Kombes Dwi didampingi Kabid Humas Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.

Tersangka utama peretasanIW dan RJ yang merupakan ayah dan anak dengan mendapat hasil kejahatan variatif. Per bulan rata-rata mendapat Rp200juta dan terakhir dapat Rp1,5miliar. Mereka tidak tamat SD, hanya bersekolah sampai kelas 2 SD.

"Mereka ini menyebarkan file APK ke nomor-nomor secara acak, tidak tahu (kalau nomor Kapolda), mereka belajar sendiri, autodidak," tambah Kombes Dwi.

Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengemukakan pada pengungkapan di Provinsi Sumatera Selatan penyidik Siber Polda Jateng dibackup penuh tim dari Polda Sumatera Selatan untuk mengamankan TKP.

"Ditangkap di rumah mewahnya (hasil kejahatan)," tambah Kombes Bayu.

Empat pelaku itu ditetapkan tersangka dengan jeratan pasal dan undang-undang berlapis. Mereka ditahan di Polda Jateng untuk penyidikan lebih lanjut.
(hri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Kondisi...
Polisi Ungkap Kondisi ABH Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Secara Medis Beranjak Pulih
Pelaku Peledakan SMAN...
Pelaku Peledakan SMAN 72 Belum Diperiksa, Polisi Masih Tunggu Izin Dokter
Polisi Ungkap Kondisi...
Polisi Ungkap Kondisi ABH Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
10 Siswa SMAN 72 Jakarta...
10 Siswa SMAN 72 Jakarta Masih Dirawat di Rumah Sakit
Kapolda Metro Jaya:...
Kapolda Metro Jaya: Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Jarang Bergaul dan Tertarik Konten Kekerasan
Densus 88 Ungkap Terduga...
Densus 88 Ungkap Terduga Pelaku Ledakan SMA 72 Jakarta Kerap Kunjungi Dark Web
Korban Penipuan di IG...
Korban Penipuan di IG Ahmad Dhani Bertambah, Total Kerugian Tembus Rp60 Juta
16 Mahasiswa Terduga...
16 Mahasiswa Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Grup Chat FHUI Telah Ditampilkan di Forum Fakultas
Akademisi Sebut Indonesia...
Akademisi Sebut Indonesia Belum Siap Gunakan E-Voting di Pemilu, Rawan Diretas
Rekomendasi
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Start Mulus! Inggris...
Start Mulus! Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved