Tak Ada Ampun, PN Cirebon Vonis Mati 6 Bandar Narkoba

Rabu, 11 Januari 2017 - 18:47 WIB
Tak Ada Ampun, PN Cirebon Vonis Mati 6 Bandar Narkoba
Tak Ada Ampun, PN Cirebon Vonis Mati 6 Bandar Narkoba
A A A
CIREBON - Vonis hukuman mati dijatuhkan bagi enam pelaku perdagangan gelap narkoba jaringan internasional yang diamankan Maret 2016 di Cirebon.

Seorang pelaku lain divonis penjara sepuluh tahun, dan dua lainnya divonis penjara delapan tahun dengan dakwaan pencucian uang di kasus yang sama.

Vonis dibacakan dalam sidang lanjutan kasus perdagangan gelap narkoba jaringan internasional di Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon, Rabu (11/1/2017).

Puluhan anggota organisasi masyarakat (ormas) Islam turut 'mengawal' jalannya sidang. Aparat kepolisian pun menjaga ketat selama sidang berlangsung sejak siang hingga sore hari.

Majelis hakim yang dipimpin Moch Muchlis memutus hukuman mati bagi enam pelaku, masing-masing Ricky Gunawan (34), Jusman (52), Karun alias Ahong, (40), Yanto alias Abeng (50), Sugianto alias Acay (29), dan M Rizki (30).

Keenamnya telah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Larangan Peredaran Narkotika dan Obat-obatan Terlarang.

Kecuali M Rizki, vonis bagi kelima orang pertama sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bagi M Rizki sendiri, vonis tersebut lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya berupa hukuman penjara seumur hidup.

Berbeda dengan seorang pelaku lain, Fajar Priyo Susilo (25), yang divonis sepuluh tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU berupa penjara seumur hidup.

"Tak ada hal yang meringankan para terdakwa," kata Muchlis dalam amar putusannya.

Hal memberatkan lain, menurut majelis hakim, keenamnya tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat-obatan terlarang, barang yang mereka edarkan meresahkan masyarakat dan merusak genarasi muda.

Keenamnya bahkan disebut termasuk dalam jaringan internasional di Indonesia. Diketahui, penyelundupan narkotika itu setidaknya melibatkan tiga jaringan internasional, seperti Iran, Belanda, dan Cina, melalui Malaysia sebagai jalan masuknya.

Keenam pelaku juga telah menerima upah atas perbuatan yang mereka lakukan. Dengan berbagai pertimbangan itu, majelis hakim berpendapat hukuman yang dijatuhkan telah setimpal dengan perbuatan mereka.

Dari enam pelaku yang divonis hukuman mati, tiga di antaranya saat ditangkap Maret tahun lalu tengah menjalani hukuman di LP Narkotika Jakarta dan LP Tanjung Gusta, Medan. Ketiganya yakni Ricky Gunawan, Karun, dan Yanto.

Sementara bagi pelaku lain dalam jaringan tersebut, Fajar Priyo Susilo dijatuhi hukuman berbeda karena dinilai tak banyak berperan dalam jaringan ini.

Dia terbukti hanya membantu mengepak barang, tanpa mengetahui barang itu terlarang. Pertimbangan lain, Fajar dinilai masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya di masa depan.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7238 seconds (0.1#10.140)