Mantan Kadishub Karo Masuk Bui

Selasa, 10 Januari 2017 - 19:07 WIB
Mantan Kadishub Karo Masuk Bui
Mantan Kadishub Karo Masuk Bui
A A A
KARO - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Karo, Lesta Karo-karo, ditahan terkait tindak pidana korupsi pengadaan pengaman jalan (guard rail) yang bersumber dari Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P APBD) Karo pada 2015. Lesta bersama rekannya, Ricky Yudha Purba selaku Wakil Pimpinan 1 CV Raissa Karya Abadi, ditahan Polres Karo, sejak Senin, 9 Januari 2017, sekitar pukul 20.00 WIB.

“Sejak kemarin mantan Kadishub Karo, Lesta Karo-karo dan Ricky Purba telah bermalam bersama penjahat-penjahat lain di sel tahanan Mapolres Karo,” ungkap Kepala Sub Bagian Humas (Kasubbag) Polres Karo, AKP Marwan, ketika dikonfirmasi, Selasa (10/1/2017).

Marwan menjelaskan, Lesta dan Ricky ditahan sesuai Laporan Polisi No Pol : LP/395/V/2016 tertanggal 3 Mei 2016. Selama rentang waktu delapan bulan, melalui proses pemeriksaan saksi saksi, pemeriksaan fisik pekerjaan oleh ahli Tehnik Sipil USU, dan pemeriksaan ahli BPKP, menyatakan terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp131.460.093.39.

Lesta Karo-karo dianggap melanggar hukum karena selaku PPK/KPA, tidak melibatkan personel Dinas Perhubungan Kabupaten Karo dalam pengadaan barang dan. Selain itu, serah terima pekerjaan juga tidak dilaksanakan semestinya karena pembayaran paket pengadaan pagar pengaman jalan, dilakukan sebelum pekerjaan selesai.

Masih kata Marwan, dari gasil gelar perkara, tersangka Ricky Yudha Purba dan Lesta Karo Karo, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagai dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dgn UU RI No 20/2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. “Terhadap kedua tersangka cukup unsur dilakukan penahanan,”ujarnya.

Masyarakat mengapresiasi kinerja Polres Karo terkait penangan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo. “Proses hukum diharapkan memberikan efek jera dan pelajaran bagi pejabat lainnya,”ujar Andri Ginting, pemerhati hukum Kabupaten Karo.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4030 seconds (0.1#10.140)