Kabel Menjuntai Tewaskan Driver Ojol, Pemprov DKI Beri Waktu Sebulan Provider Membenahi
Minggu, 06 Agustus 2023 - 21:49 WIB
loading...
Pemprov DKI hanya memberikan jangka waktu sebulan kepada provider untuk membenahi kabel menjuntai yang menyebabkan pengemudi ojol tewas di Palmerah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan jangka waktu sebulan kepada provider untuk membenahi kabel menjuntai yang menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) tewas di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah.
Jika dalam waktu 30 hari tidak diperbaiki, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi kepada pihak provider.
Baca Juga: Relokasi Kabel Semrawut di Depok Wajib Kelar 15 Agustus, Pemkot: Tidak Selesai, Diputus!
"Jadi mereka dalam sebulan akan lakukan perbaikan. Jadi semua, seluruh kabel dikencengin. Kemudian yang crossing akan dilakukan perbaikan untuk diupayakan turun, minimal ditarik lebih kenceng," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris, , Minggu (6/8/2023).
Ia menegaskan tidak segan mengguting kabel yang menjuntai jika dilihat masih tidak ditata dengan rapih. Sebab, pihaknya telah memberikan peringatan dan memberikan waktu selama satu bulan.
"Kalau sebulan lewat, digunting. Tapi kan mereka benahi dulu," katanya.
Baca Juga: 30% Fiber Optik Semrawut di Kota Bogor Kabel Bekas, Pemkot Minta Segera Dirapikan
Diketahui, seorang driver ojol bernama Vidam terjatuh karena berusaha menghindari kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2023) malam. Vidam dinyatakan tewas usai dibawa ke rumah sakit.
Jika dalam waktu 30 hari tidak diperbaiki, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi kepada pihak provider.
Baca Juga: Relokasi Kabel Semrawut di Depok Wajib Kelar 15 Agustus, Pemkot: Tidak Selesai, Diputus!
"Jadi mereka dalam sebulan akan lakukan perbaikan. Jadi semua, seluruh kabel dikencengin. Kemudian yang crossing akan dilakukan perbaikan untuk diupayakan turun, minimal ditarik lebih kenceng," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris, , Minggu (6/8/2023).
Ia menegaskan tidak segan mengguting kabel yang menjuntai jika dilihat masih tidak ditata dengan rapih. Sebab, pihaknya telah memberikan peringatan dan memberikan waktu selama satu bulan.
"Kalau sebulan lewat, digunting. Tapi kan mereka benahi dulu," katanya.
Baca Juga: 30% Fiber Optik Semrawut di Kota Bogor Kabel Bekas, Pemkot Minta Segera Dirapikan
Diketahui, seorang driver ojol bernama Vidam terjatuh karena berusaha menghindari kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2023) malam. Vidam dinyatakan tewas usai dibawa ke rumah sakit.
Lihat Juga :