Kabel Menjuntai Tewaskan Driver Ojol, Pemprov DKI Beri Waktu Sebulan Provider Membenahi

Minggu, 06 Agustus 2023 - 21:49 WIB
loading...
Kabel Menjuntai Tewaskan...
Pemprov DKI hanya memberikan jangka waktu sebulan kepada provider untuk membenahi kabel menjuntai yang menyebabkan pengemudi ojol tewas di Palmerah. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hanya memberikan jangka waktu sebulan kepada provider untuk membenahi kabel menjuntai yang menyebabkan pengemudi ojek online (ojol) tewas di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah.

Jika dalam waktu 30 hari tidak diperbaiki, Pemprov DKI akan menjatuhkan sanksi kepada pihak provider.

Baca Juga: Relokasi Kabel Semrawut di Depok Wajib Kelar 15 Agustus, Pemkot: Tidak Selesai, Diputus!

"Jadi mereka dalam sebulan akan lakukan perbaikan. Jadi semua, seluruh kabel dikencengin. Kemudian yang crossing akan dilakukan perbaikan untuk diupayakan turun, minimal ditarik lebih kenceng," ujar Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Afan Adriansyah Idris, , Minggu (6/8/2023).

Ia menegaskan tidak segan mengguting kabel yang menjuntai jika dilihat masih tidak ditata dengan rapih. Sebab, pihaknya telah memberikan peringatan dan memberikan waktu selama satu bulan.

"Kalau sebulan lewat, digunting. Tapi kan mereka benahi dulu," katanya.

Baca Juga: 30% Fiber Optik Semrawut di Kota Bogor Kabel Bekas, Pemkot Minta Segera Dirapikan

Diketahui, seorang driver ojol bernama Vidam terjatuh karena berusaha menghindari kabel menjuntai di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat, Jumat (29/7/2023) malam. Vidam dinyatakan tewas usai dibawa ke rumah sakit.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
Kemenhut-YKAN Perkuat...
Kemenhut-YKAN Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berbasis Sains dan Data
3 Puasa Sunnah Muharram...
3 Puasa Sunnah Muharram yang Pahala Tidak Main-main!
Berita Terkini
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Grand Opening Mitra10...
Grand Opening Mitra10 Pengayoman, Hadirkan One Stop Shopping #SelengkapItu dan Promo Menarik
Roy Suryo Laporkan Lechumanan...
Roy Suryo Laporkan Lechumanan dan Rismon Sianipar ke Polda Metro Jaya
Gapasdap Dorong Pemerintah...
Gapasdap Dorong Pemerintah Perhatikan Nasib Angkutan Pelayaran Imbas Kenaikan Dolar AS
Maksimalkan Potensi...
Maksimalkan Potensi Sumber Daya Mineral, Pemerintah Didorong Segera Buka Lelang WIUP Muratara
Infografis
Gubernur DKI Dorong...
Gubernur DKI Dorong Pasar di Jakarta Lakukan Digitalisasi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved