Bupati Katingan: Mundur dan Maju Itu Gampang, Kita Lihat Nanti

Senin, 09 Januari 2017 - 13:36 WIB
Bupati Katingan: Mundur dan Maju Itu Gampang, Kita Lihat Nanti
Bupati Katingan: Mundur dan Maju Itu Gampang, Kita Lihat Nanti
A A A
KATINGAN - Meski didesak mundur dari jabatannya oleh sejumlah kalangan termasuk warga, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie enggan lengser begitu saja.

"Mundur atau maju itu persoalan yang harus dipertimbangkan secara matang. Alasan mundur apa, dampak politik seperti apa. Mundur dan maju itu gampang saja, yang jelas kita lihatlah nanti. Saya sudah serahkan kepada penyidik, saya yakin dan percaya negara hukum‎," ucapan Yantenglie saat diwawancarai sejumlah wartawan di Katingan, Senin (9/1/2017).

Menurutnya tuntutan mundur adalah hal yang lumrah, karena dalam demokrasi semua warga boleh menyampaikan pendapat. "Tidak jadi masalah, yang jelas kita harus junjung tinggi persoalannya dan duduk masalah seperti apa."

Saat ditanya jika dimakzulkan oleh DPRD Katingan, dia menjawab,"Dasar meminta mundur itu apa dulu, harus jelas. Kita hargai lembaga mempunyai kewenangan, mempunyai fungsi dan tugas dan wewenang masing-masing. Tapi apakah bisa memutuskan sendiri, karena setiap keputusan harus berdasarkan fakta."

Sebelumnya, saat Bupati Katingan Ahmad Yantenglie menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah pimpinan SKPD Katingan di Pendopo Rumah Jabatan di Kasongan, Senin (9/1/2017) pukul 08.30, di luar kantor bupati ratusan warga Katingan menggelar demo menuntut sang bupati mundur dari jabatannya.

"Iya benar ada demo di depan kantor bupati Katingan," kata Kapolres Katingan AKBP Tato Pamungkas melalui sambungan telepon, Senin (9/1/2017).

Menurut sumber MNC Media di lapangan, jumlah warga yang ikut demo sekitar 200 orang. Mereka mendesak Bupati Katingan untuk mundur dari jabatannya karena dianggap sudah cacat dalam memimpin kabupaten yang memiliki semboyan "Penyang Hinje Simpei" itu.

Diberitakan sebelumnya, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie kepergok berduaan dengan FY, istri anggota polisi berinisial Aipda SH. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka perzinaan.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3544 seconds (0.1#10.140)