Jadi Tersangka Perzinaan, Mendagri Nyatakan Bupati Katingan Tak Bisa Dinonaktifkan

Jum'at, 06 Januari 2017 - 14:34 WIB
Jadi Tersangka Perzinaan, Mendagri Nyatakan Bupati Katingan Tak Bisa Dinonaktifkan
Jadi Tersangka Perzinaan, Mendagri Nyatakan Bupati Katingan Tak Bisa Dinonaktifkan
A A A
KATINGAN - Meski sudah menjadi tersangka perzinaan, Bupati Katingan Ahmad Yantenglie tidak bisa dinonaktifkan. Sebab tersangka tidak ditahan dan ancaman hukuman maksimal hanya 9 bulan.

"Meski sudah tersangka, tetap tidak bisa dinonaktifkan. Kita tetap menunggu keputusan hukum tetap. Dan saat ini masih menjabat Bupati. Kecuali ditahan," ungkap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo melalui pesan singkat WhatsApp, Jumat (6/1/2017). "Ya kita tunggu keputusan pengadilan atau hukum tetap dulu bagaimana," tandas Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya Direskrimum Polda Kalimantan Tengah menetapkan Bupati Katingan Ahmad Yantenglie dan wanita idaman lain (WIL) berinisial FY sebagai tersangka kasus perzinaan, Jumat (6/1/2017) pagi. Keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman maksimal sembilan bulan penjara.

Karena ancaman maksimal di bawah lima tahun, keduanya tidak ditahan. "Keduanya hanya wajib lapor tiap hari Senin dan Kamis. Namun jika penyidik membutuhkan keterangan lanjutan bisa dipanggil setiap saat," ujar Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu via telepon kepada MNC Media, Jumat (6/1/2017).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6247 seconds (0.1#10.140)