Pembunuh Mahasiswa UI di Depok Mengaku Hopeless dengan Masalah yang Dihadapi

Sabtu, 05 Agustus 2023 - 11:37 WIB
loading...
Pembunuh Mahasiswa UI...
AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa FIB UI jurusan Sastra Rusia MNZ (19). Foto/MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
DEPOK - AAB (23) pelaku pembunuhan mahasiswa FIB Universitas Indonesia (UI) jurusan Sastra Rusia MNZ (19) mengaku hopeless atau putus asa dan tidak menemukan jalan keluar dari masalah yang dihadapi. AAB pun nekat membunuh juniornya menggunakan pisau lipat.

Pantauan MNC Portal Indonesia di Mapolres Depok pada Sabtu (5/8/2023) pagi, AAB diperlihatkan penyidik. Mengenakan kaus tahanan berwarna oranye, pria berkacamata itu tertunduk lesu.

"Saya sudah hopeless, saya sudah tidak menemukan jalan yang terang. Saya juga berusaha mencoba menyelesaikan masalah dengan berbagai cara sampai dengan cara terakhir ini yang merugikan banyak orang," kata AAB kepada wartawan di Mapolres Depok.

AAB pun meminta maaf dengan nada memelas kepada keluarga almarhum MNZ hingga kerabat korban.

Baca: Jadi Tempat Pembunuhan Mahasiswa UI, Rumah Kos Ini Mendadak Sepi

"Saya AAB kakak tingkat dari almarhum MNZ ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada ibu korban, bapak korban, keluarga korban, kerabat korban, teman teman," ujarnya.

AAB tertunduk lesu dan terlihat menangis meratapi masalah yang dihadapi saat digelandang kembali ke ruang tahanan Mapolres Depok.

Sebelumnya, Wakasatreskrim Polres Metro Depok, AKP Nirwan Pohan menjelaskan, kronologis awalnya Unit Reskrim Polsek Beji menerima laporan penemuan mayat dikamar kos dan ditindaklanjuti tim gabungan. Kemudian didapatkan rekaman CCTV sebagai bukti awal.

"Lalu foto di CCTV tersebut ditunjukkan kepada Akbar yang masih teman korban. Saat itu saksi mengenali foto di CCTV tersebut yaitu AAB," kata Nirwan.

Nirwan menambahkan, AAB mengakui perbuatannya telah membunuh korban MNZ dengan sebilah pisau lipat. Kemudian terduga pelaku mengambil milik korban berupa laptop hingga handphone.

Nirwan mengungkap sebagai upaya menghilangkan jejak pelaku memasukan korban ke dalam kantong plastik hitam dan dilakban.

Sebagai informasi, barang bukti yang diamankan satu buah laptop MacBook, iPhone, sebilah pisau lipat, dompet, dan satu kantong plastik berisi baju, celana, jaket yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. AAB terancam Pasal 340 Jo 338 KUHP dan atau 365 ayat 3 KUHP.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jadwal Ujian SIMAK UI...
Jadwal Ujian SIMAK UI 2026 Ditambah, Catat Waktu dan Tata Tertibnya
4 Fakta Pembunuhan WNI...
4 Fakta Pembunuhan WNI di Hokkaido, Tersangka Sudah Berniat Habisi Korban
UI Tembus 15 Besar Dunia...
UI Tembus 15 Besar Dunia di Ajang Emerald Excellence Awards 2026
Rekomendasi
Kajian 13 Proyek Hilirisasi...
Kajian 13 Proyek Hilirisasi Rampung Juli, Nilainya Ditaksir Capai Rp239 Triliun
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
UBAYA Tantang SCU di...
UBAYA Tantang SCU di Final Putri, Perbanas Hadapi UKSW pada Puncak Campus League 2026
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Infografis
10 Wonderkid Calon Bintang...
10 Wonderkid Calon Bintang di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved