Tak Ada Lagi Tolerir, Polisi Bakal Jerat Pelajar Pelaku Tawuran Hukuman 10 Tahun Penjara

Jum'at, 04 Agustus 2023 - 11:51 WIB
loading...
Tak Ada Lagi Tolerir,...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran meski masih berusia remaja atau berstatus pelajar. Foto: Dok PMJ
A A A
JAKARTA - Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin menegaskan akan menindak tegas pelaku tawuran . Tidak ada lagi tolerir meski pelaku masih berusia remaja atau berstatus pelajar.

“Yang memang terbukti memiliki sajam kami kenakan Undang-Undang (UU) Darurat. Ancaman ini cukup berat, 10 tahun penjara,” ujar Komarudin, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga: Puluhan Pelajar Bersenjata Tajam Tawuran di Pondok Kopi, 7 Orang Diamankan Warga

Komarudin menjelaskan, dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2, disebutkan, barang siapa yang memperoleh ataupun membawa senjata tajam diancam hukuman 10 tahun penjara.

UU Darurat ini, lanjut Komarudin, masih belum banyak dipahami oleh masyarakat, terutama pelajar. Padahal, UU Darurat ini bisa diterapkan kepada pelaku tawuran yang membawa sajam, meskipun belum digunakan.

“Jangan berpikiran bahwa anak-anak tidak bisa diproses hukum. Di bawah 17 tahun bisa kami proses, karena undang-undangnya ada,” kata dia.

Baca Juga: 2 Pelaku Tawuran di Sawah Besar yang Menewaskan 1 Pelajar SMP Ditangkap, Celurit hingga Balok Disita

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono juga mengambil langkah tegas terhadap pelajar yang terlibat tawuran dengan mencabut Kartu Jakarta Pintar (KJP).

"Kemarin yang tawuran ada 2, KJP-nya sudah dicabut," kata Heru.

Heru meminta pelajar di Jakarta agar belajar dengan benar. Ia juga meminta kepala sekolah hingga guru untuk memantau aktivitas siswa agar belajar dengan benar.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendukbangga Terus...
Kemendukbangga Terus Upaya Cegah Tawuran, Libatkan Keluarga hingga Komunitas
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Pemuda Patriot Nusantara...
Pemuda Patriot Nusantara Klaim Laporkan Roy Suryo Cs Bukan Pesanan Jokowi
Rekomendasi
Harga Emas Antam Turun...
Harga Emas Antam Turun Rp15.000 Jadi Rp2,63 Juta per Gram Hari Ini
Iran Ngamuk, Luncurkan...
Iran Ngamuk, Luncurkan Serangan Siber 3 Kali Lipat terhadap Israel
Mantan Menpora Dito...
Mantan Menpora Dito Ariotedjo Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Berita Terkini
Bibit Siklon Tropis...
Bibit Siklon Tropis 96W, BMKG Ingatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi
Sidang Lanjutan Praperadilan...
Sidang Lanjutan Praperadilan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban
Pemerintah Perkuat Kopdes...
Pemerintah Perkuat Kopdes Merah Putih untuk Bangun Papua
Suasana Jelang Putusan...
Suasana Jelang Putusan Nadiem, Polisi Berjaga, Papan Dukungan, hingga Mitra Gojek Padati PN Tipikor
87 Warga Aceh Tamiang...
87 Warga Aceh Tamiang Dapat Layanan Dokter Spesialis Gratis dalam Milad ke-24 BSMI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Hujan Abu
Infografis
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved