Satpol PP Segel Tiga Galian C Ilegal di Bandung

Jum'at, 30 Desember 2016 - 22:01 WIB
Satpol PP Segel Tiga Galian C Ilegal di Bandung
Satpol PP Segel Tiga Galian C Ilegal di Bandung
A A A
BANDUNG - Satpol PP Provinsi Jawa Barat bersama Satpol PP Kabupaten Bandung melalukan penyegelan Galian C ilegal di tiga titik Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (30/12). Galian C tersebut diduga ilegal tidak mengantongi izin resmi dari Pemkab Bandung.

Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat Udjwal Prana Sigit mengatakan pemilik galian C tersebut sebelumnya sudah diperingatkan untuk menghentikan penambangan batu dan pasir sampai semua izinnya rampung, namun tak kunjung diindahkan.
"Untuk itu kami bersama Satpol PP Kabupaten Bandung dan unsur TNI, Polri kemudian camat serta kelurahan melakukan penyegelan terhadap galian C yang membandel tak mengantongi izin lengkap," terang Sigit kepada wartaqan dilokasi penyegelan Desa Sukajadi, Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.

Dilanjutkan Sigit, pihaknya terus melakukan penertiban terhadap galian-galian C yang melanggar. "Rata-rata mereka tidak mengurus dan memperpanjang perizinannya dan itu kita nyatakan ilegal," tegas Sigit.

Padahal menurut Sigit mengurus perizinan itu mudah dan murah. "Asal persyatannya lengkap dan diurus sendiri tidak melalui calo lagi dalam setengah hari pun sudah beres," tambahnya.

Di sepanjang Jalan Soreang-Sukajadi, Satpol PP melakukan penyegelan di tiga titik. "Kita segel tempatnya sekaligus dan tidak boleh ada aktivitas penangangan agar menimbulkan efek jera kepada pemilik bahwa kami tidak main-main dalam penegakan Perda," ujarnya.

Peraturan tersebut dikatakan Sigit bukan untuk mempersulit masyarakat membuka usaha melainkan agar tertib.

"Kita lakukan tidak hanya di Kabupaten Bandung saja melainkan di beberapa daerah pun kita segel tanpa pandang bulu seperti di Kawasan Kabupaten Bogor, KBB, Subang, Karawang, Majalengka dan Sumedang," tegasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3589 seconds (0.1#10.140)