Laporan Ketiga, Rocky Gerung Kembali Dipolisikan ke Polda Metro Jaya

Rabu, 02 Agustus 2023 - 21:55 WIB
loading...
Laporan Ketiga, Rocky...
Pengamat politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Pengamat politik Rocky Gerung kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) . Kali ini laporan dilayangkan organisasi sayap PDIP, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem).

"Perbuatannya mengucapkan kata-kata dalam suatu orasi dalam suatu tempat dengan ucapan bahwa Jokowi itu b*****an yang t***l, dan juga ada sebutan lain b*****an yang pengecut," ujar Ketua DPN Repdem Irfan Fahmi di Polda Metro Jaya, Rabu (2/8/2023).

Baca Juga: Bareskrim Terima Laporan Tim PDIP terkait Ujaran Kebencian Rocky Gerung

Rocky dilaporkan melanggar Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45A (2) Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP dan/atau Pasal 14 (1), (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Meskipun ucapan Rocky diunggah di akun YouTube milik Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun, namun dalam pelaporan Repdem ini hanya Rocky yang dicantumkan sebagai terlapor.

Baca Juga: Dilaporkan ke Polisi Tuduhan Hina Jokowi, Rocky Gerung: Saya Berhak Mengajukan Pandangan Politik

"Kalau nanti dalam proses penyidikan ternyata itu melalui sarana akun channelnya RH, yah itu merupakan konsekuensi hukum yang harus diterima. Karena sebagian saya pantau , teman teman yang lain melaporkan RH. Tapi kami fokus pada Rocky Gerung," tuturnya.

Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menerima total tiga laporan atas Rocky Gerung. Dua laporan sebelumnya dilayangkan Relawan Indonesia Bersatu dan teregister dengan nomor LP/B/4459/VII/2023/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 31 Juli 2023.

Rocky disangkakan melanggar Pasal 286 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh politikus PDIP Ferdinand Hutahaean dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 1 Agustus 2023. Rocky dilaporkan terkait Pasal 28 Jo Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 ITE, Pasal 156 dan Pasal 160 KUHP serta Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya mengatakan, laporan tersebut diterima karena merupakan delik biasa, bukan delik aduan. Artinya, siapa pun boleh melaporkan tanpa perlu ada persetujuan dari pihak korban.

"Dugaan tindak pidana yg dilaporkan oleh kedua pelapor yang tertuang dalam laporan polisi yang dibuat di SPKT Polda Metro Jaya merupakan delik biasa," kata Ade.

Dari tiga laporan itu, tidak mencantumkan Pasal 218 Ayat (1) KUHP yang merupakan delik aduan. Lain halnya jika delik aduan.

Dalam delik aduan, pihak yang bisa melaporkan adalah orang yang menjadi korban dari tindak pidana tersebut, atau mendapat persetujuan dari yang bersangkutan. Sehingga dalam kasus ini, apabila delik aduan, harus dilaporkan langsung oleh Presiden Jokowi.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wanita Ini Dihujat karena...
Wanita Ini Dihujat karena Sebut Islam Organisasi Teroris, Sekarang Malah Dapat Donasi Rp2,5 Miliar
FIFA Gencar Berantas...
FIFA Gencar Berantas Ujaran Kebencian di Piala Dunia 2026
Lagi, Abu Janda Diadukan...
Lagi, Abu Janda Diadukan ke Bareskrim soal Pernyataan Sumbar Intoleran dan Barbar
Rekomendasi
Netanyahu Terpaksa Terima...
Netanyahu Terpaksa Terima Gencatan Senjata, Israel Bersiap Tarik Pasukan
Mandiri Tunas Finance...
Mandiri Tunas Finance dan APPI Beri Pelatihan Strategi Keuangan bagi UMKM
Miyako Gelar Lomba Desain,...
Miyako Gelar Lomba Desain, Ajak Mahasiswa Berkreasi dan Dukung Pendidikan di NTT
Berita Terkini
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Arus Peti Kemas Bandar...
Arus Peti Kemas Bandar Lampung Sepanjang 2026 Alami Peningkatan Signifikan
Pengurus PPP Laporkan...
Pengurus PPP Laporkan Toni, Badri, dan Saiful Hakim ke Polda Metro Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved