Pelat Nomor Kendaraan Cantik Dibanderol Rp5-20 Juta

Selasa, 27 Desember 2016 - 03:04 WIB
Pelat Nomor Kendaraan Cantik Dibanderol Rp5-20 Juta
Pelat Nomor Kendaraan Cantik Dibanderol Rp5-20 Juta
A A A
GUNUNGKIDUL - Ini kabar gembira bagi Anda pemilik kendaraan pribadi yang ingin memiliki pelat nomor kendaraan cantik. Pasalnya, pemerintah telah membuat peraturan mengenai besaran tarif resmi nomor polisi cantik.

Kepala Satlantas Polres Gunungkidul AKP Samiyono mengatakan, masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi roda dua dan empat dan ingin mempunyai nomor polisi cantik bisa mengurusnya di Ditlantas Polda seluruh Indonesia. ”Akses mendapatkan nomor cantik sangat mudah, karena sudah ada tabelnya dan syarat utama belum dipakai untuk nopol kendaraan lain,” kata Samiyono kepada wartawan, Senin, 26 Desember 2016 kemarin.

Samiyono menjelaskan, tarif resmi pembuatan nomor polisi cantik sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60/20016 tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP ini telah diundangkan pada 6 Desember 2016,

Berdasarkan PP Nomor 60/2016 tersebut, untuk nomor register kendaraan bermotor (NRKB) pilihan satu angka, tidak ada huruf di belakang nomor, dikenakan tarif resmi Rp20 juta. Kemudian satu nomor dan ada huruf di belakangnya Rp15 juta.

Untuk nomor polisi dua angka, tidak ada huruf di belakangnya dikenakan tarif Rp15 juta. Sedangkan nomor dua angka dan ada huruf di belakangnya Rp10 juta.

NRKB pilihan dengan tiga angka tanpa ada huruf di belakangnya bertarif Rp10 juta, kemudian ada huruf di belakangnya Rp7,5 juta.” Begitu juga untuk nopol pilihan empat angka, jika tidak ada huruf Rp7,5 juta, kalau di belakangnya ada huruf Rp5juta,” paparnya.

Menurut Samiyono, dengan adanya tabel tersebut semua masyarakat bisa mengakses nomor-nomor yang diinginkan. Dengan demikian diharapkan penerimaan negara bisa ditingkatkan dari sektor PNBP ini.
”Ini kebijakan pemerintah pusat dan berlaku di seluruh Indonesia, semua tarifnya sama,” ucapnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5363 seconds (0.1#10.140)