Wanita Hamil Tertangkap Selundupkan 5 Kg Sabu di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:13 WIB
loading...
Wanita Hamil Tertangkap...
Seorang wanita hamil berinisial FIK (29) tertangkap basah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Foto: MPI/Irfan Maulana
A A A
TANGERANG - Seorang wanita hamil berinisial FIK (29) tertangkap basah menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 kg di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Atas perbuatannya, warga negara Asing (WNA) asal Kenya itu terancam hukuman mati.

FIK diringkus bermula ketika petugas Bea Cukai mencurigai kedatangannya di Terminal 3, Bandara Soetta pada 23 Juli 2023.

Kepala KPU Bea dan Cukai Tipe C Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, FIK menyelundupkan barang haram tersebut dengan modus false compartment. Sabu-sabu itu disembunyikan dengan menggunakan dinding palsu pada kopernya.

Wanita Hamil Tertangkap Selundupkan 5 Kg Sabu di Bandara Soetta, Terancam Hukuman Mati


"Pelaku tengah hamil, perkiraan 7 bulan. Kita berhasil gagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 5.102 gram dari pelaku. Ini merupakan jaringan Afrika-Indonesia," ujarnya dalam jumpa pers, Selasa (1/8/2023).

Baca Juga: Modus Baru Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Kokain Spanyol Dilarutkan Jadi Sertifikat

Dia menuturkan, saat itu FIK berangkat dari Abuja Nigeria-Diha Qatar dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434. Kemudian melanjutkan penerbangan dari Doha–Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954 dan tiba pukul 21.21 WIB di Terminal 3 Bandara Soetta.

FIK hanya membawa ransel hitam dan tas selempang coklat saat melewati area pemeriksaan Bea Cukai. Pada barang bawaan FIK tersebut, petugas tidak menemukan adanya pelanggaran, meski jumlah barang yang dibawa lebih sedikit dari lama waktu menetap di Indonesia selama 12 hari sampai dengan 4 Agustus 2023.

"Selama pemeriksaan petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa FIK mengaku baru pertama kali ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja," ucapnya.

Petugas yang curiga dengan gerak-gerik perempuan yang mengaku kesehariannya berprofesi sebagai pedagang, melanjutkan penelitan dan pendalaman terhadap dokumen penerbangan FIK.

Dari pendalaman lebih lanjut tersebutlah FIK diketahui masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa 1 buah koper seberat 23 kg. Berdasarkan konfrmasi ke pihak maskapai dan groundhandling, diketahui terdapat 1 bagasi berupa koper biru yang milik FIK berdasarkan data pada klaim tag bagasi yang melekat pada koper.

Saat dimintai keterangan atas temuan barang bawaan bagasinya, FIK masih tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut.

Atas kejanggalan tersebut, petugas semakin menaruh curiga. Kemudian melakukan pemeriksaan yang disaksikan oleh FIK, perwakilan pihak groundhandling, dan perwakilan pihak maskapai.

"Hasil pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti, selain baju dan perlengkapan pribadi, ditemukan tiga buah bungkusan plastk berisikan serbuk kristal bening yang disembunyikan dengan dinding palsu pada bagian bawah koper dengan berat total 5.102 gram," jelasnya.

Temuan tersebut kemudian diuji menggunakan uji laboratorium. Lalu didapat hasilnya positf kandungan methamphetaminedi.

Dari hasil pengungkapan tersebut, Bea Cukai Soekarno-Hata berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti

Atas perbuatannya, para FIK dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotka dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
ABK Medan Dituntut Hukuman...
ABK Medan Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan 2 Ton Sabu, Ini Penjelasan Kejagung
Pria India Ini Bunuh...
Pria India Ini Bunuh dan Mutilasi Istrinya yang Sedang Hamil 5 Bulan
Propam Polri: 4 Polisi...
Propam Polri: 4 Polisi Polres Nunukan Terlibat Narkoba Bakal Dipecat
Rekomendasi
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Ketum IPSI Sambut Komitmen...
Ketum IPSI Sambut Komitmen Presiden Prabowo soal Pelatnas Jangka Panjang, Optimistis Pencak Silat Mendunia
Trump Ungkap Turki Siap...
Trump Ungkap Turki Siap Gabung Perang Bersama Iran tapi Dicegah AS
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved