Aniaya Terduga Pencuri hingga Tewas, 4 Sekuriti Ancol Taman Impian Jadi Tersangka
Selasa, 01 Agustus 2023 - 13:19 WIB
loading...
Polisi menetapkan empat sekuriti Ancol Taman Impian sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria bernama Hasanuddin (42) hingga tewas. Foto:MPI/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Polisi menetapkan empat sekuriti Ancol Taman Impian sebagai tersangka kasus penganiayaan seorang pria bernama Hasanuddin (42) hingga tewas. Penganiayaan terjadi saat menginterogasi korban yang dituduh mencuri barang milik pengunjung.
"Sudah kita Tetapkan jadi tersangka, langsung ditahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana, Selasa (1/8/2023).
Gustiyana mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, empat pelaku, yakni, P (35), H (33), K (43), dan S (31) dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e hingga menyebankan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.
"Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 Ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang," tandasnya.
Baca Juga: Dituduh Mencuri, Pria Ini Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol Taman Impian
"Sudah kita Tetapkan jadi tersangka, langsung ditahan," ujar Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana, Selasa (1/8/2023).
Gustiyana mengatakan hingga kini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap kasus penganiayaan tersebut. Atas perbuatannya, empat pelaku, yakni, P (35), H (33), K (43), dan S (31) dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e hingga menyebankan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.
"Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 Ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang," tandasnya.
Baca Juga: Dituduh Mencuri, Pria Ini Tewas Dianiaya 4 Sekuriti Ancol Taman Impian
Lihat Juga :