Rocky Gerung dan Refly Harun Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Dituduh Hina Jokowi
Selasa, 01 Agustus 2023 - 07:27 WIB
loading...
Akademisi Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Akademisi Rocky Gerung dan ahli hukum tata negara Refly Harun dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Laporan dibuat oleh Relawan Indonesia Bersatu yang diterima Polda Metro Jaya dengan registrasi nomor LP/B/4459/VII/2023/POLDA METRO JAYA.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan. Makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Politikus Muda PDIP Sebut Kritik Rocky Gerung ke Jokowi Kebablasan
Dalam laporan tersebut tertulis nama Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga termasuk turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly. Dia menilai ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi.
"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis, karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," kata dia.
Dia mengatakan, Rocky dan Refly dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut, termasuk segera memanggil Rocky dan Refly.
"Kami sebagai relawan dan masyarakat Indonesia sangat terganggu dan ini sudah memunculkan kegaduhan. Makanya kami melaporkan di Polda Metro Jaya sekaligus kita juga melaporkan penyebar video tersebut," kata Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan, Selasa (1/8/2023).
Baca Juga: Politikus Muda PDIP Sebut Kritik Rocky Gerung ke Jokowi Kebablasan
Dalam laporan tersebut tertulis nama Rocky Gerung dan Refly Harun. Refly dilaporkan karena diduga termasuk turut menyebarkan lantaran tayang di akun YouTube Refly. Dia menilai ucapan Rocky Gerung tidak etis dan menyerang Jokowi.
"Kenapa? karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis, karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," kata dia.
Dia mengatakan, Rocky dan Refly dilaporkan dengan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia berharap Polda Metro Jaya segera memproses laporan tersebut, termasuk segera memanggil Rocky dan Refly.
Lihat Juga :