Kisruh PPDB Kota Bogor, Bima Arya Rotasi Pejabat Disdik dan Kepala Sekolah

Selasa, 01 Agustus 2023 - 02:47 WIB
loading...
Kisruh PPDB Kota Bogor,...
Wali Kota Bogor Bima Arya melantik sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Senin (31/7/2023). FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI
A A A
JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya melantik sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Pelantikan pejabat baru ini berkaitan dengan kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Kota Bogor.

Mereka yang dilantik adalah pejabat struktural dan fungsional Disdik, Dinas PUPR, DKPP, PPPK, dan tenaga pendidik. Rincian Eselon III A 3 orang, Eselon III B 6 orang, Kepala SD 31, Kepala SMP 8 orang, Jabatan fungsional 2 orang, PPPK 14 orang.

Dalam sambutan pelantikan, Bima Arya menekankan kisruh PPDB terkait zonasi adalah pembelajaran bagi semua untuk dibenahi di masa mendatang.



"Rotasi kali ini adalah pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam PPDB kemarin. Saya menggunakan kewenangan yang saya miliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah di SMP dan SD, ada 8 kepala sekolah SMP yang bergeser, yang saya harapkan menjadi pembelajaran dan penyegaran," kata Bima dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Dalam upaya perbaikan yang dilakukan sejak adanya laporan warga terkait PPDB, Bima Arya telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini dirinya telah menerima laporan lengkap secara komprehensif sebanyak 30 halaman.

"Dan dari sinilah (hasil laporan Inspektorat) kita lakukan langkah pembenahan," katanya.

Pembenahan sistem PPDB di Kota Bogor dilakukan baik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Disdik, dan sekolah. Pada Disdukcapil, pembenahan dilakukan untuk memastikan tidak ada perpindahan domisili kependudukan hanya untuk keperluan diterima di sekolah-sekolah tertentu. Harus ada sistem yang kuat yang menjamin arus permintaan domisili, diperketat setahun sebelum masa penerimaan peserta didik baru.

Baca juga: Bacaleg Partai Perindo Ike Suharjo Mendesak Penerapan PPDB Zonasi Dievaluasi

"Semua akan dievaluasi, operator sampai kepala bidang dan tentu kepala dinas," katanya.

Untuk Disdik dan jajaran sekolah pembenahan dilakukan dengan membuat sistem konfirmasi ulang, verifikasi faktual agar tidak ada nama pindah keluarga sehingga tidak ada peserta yang terpinggirkan haknya.

"Saya minta kepada Disdik melakukan evaluasi koordinasi dengan kepala sekolah untuk menyempurnakan sistem. Saya akan terbitkan Perwali (Peraturan Wali Kota) yang mengatur secara detail dan rinci tahapan-tahapan dari penerimaan peserta didik baru, sehingga sistem itu jelas, tidak mungkin diakali oleh oknum-oknum," kata Bima.

Selain itu, menjadi tugas bersama memastikan keberadaan sekolah dan guru, sehingga harus jelas kebutuhan sekolah dan guru yang harus disediakan.

"Sebagai ketua APEKSI saya sudah menyampaikan masukan kepada Menteri Pendidikan (Mendikbudristek) bahwa sistem zonasi harus dievaluasi. Tujuannya baik untuk pemerataan tapi memerlukan kerja sama bagi kita semua untuk mengoreksi membangun sekolah yang lebih banyak, menyiapkan guru-guru, mengangkat tenaga honorer agar tersedia dan tenaga pendidik yang cukup di sekolah," katanya.

Bima mengakui tugas wali kota untuk memastikan Disdukcapil dan Disdik, SD dan SMP memiliki sistem yang kuat, sehingga terjamin hak-haknya. Bima juga menitipkan integritas pada Disdik agar sesuai sumpah jabatan tidak menyanggupi, memberi, menerima apa pun di luar aturan.

"Saya juga tidak mau Disdik memberatkan sekolah-sekolah, jangan sampai ada apa pun yang diberikan di luar aturan. Integritas yang utama, saya tidak mau mendengar ada kunjungan-kunjungan yang membebani sekolah-sekolah. Sama juga saya berharap sekolah-sekolah tidak membuat kegiatan yang membebani orangtua, pelepasan, perpisahan harus wajar sesuai kebutuhan yang bisa dipahami," katanya.

Evaluasi dan pembenahan PPDB ini dilakukan sesuai kewenangan pemerintah kota untuk pembenahan administrasi disiplin, pegawai penyesuaian struktural. "Tentu Pak Kapolres dan kejaksaan melakukan langkah-langkah itu. Kita terus berkoordinasi bersinergi untuk melakukan pendalaman seperti itu," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
Wamendagri: Kepemimpinan...
Wamendagri: Kepemimpinan Adaptif dan Inovatif di Daerah Sangat Penting
Wamendagri Buka Suara...
Wamendagri Buka Suara Soal Usulan Denda e-KTP Hilang: Itu Biaya Cetak Baru
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia yang Lolos ke BWF World Championships 2026
Sensus Ekonomi 2026...
Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dimulai Besok 15 Juni 2026, Usaha Nasional Didata Tanpa Terkecuali
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Infografis
Profil Nanik S Deyang,...
Profil Nanik S Deyang, Kepala BGN Pengganti Dadan Hindayana
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved