BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan JKP 26.690 Peserta Senilai Rp159,1 Miliar

Selasa, 25 Juli 2023 - 15:00 WIB
loading...
BPJS Ketenagakerjaan...
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan atau BPJamsostek telah membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 26.690 peserta, dengan total nominal Rp159,1 miliar.
A A A
PANGKALAN BUN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerajaan atau BPJamsostek telah membayarkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 26.690 peserta, dengan total nominal sebesar Rp159,1 miliar.

Asisten Deputi Bidang Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Manfaat Layanan Tambahan (BPJS Ketenagakerjaan) Elly Ginandjar mengatakan, jumlah peserta tersebut dihitung sejak periode Januari-Juni 2023 atau enam bulan terakhir.

"Di bulan Januari sampai 30 Juni 2023 itu penerima manfaat JKP sudah 26.690 peserta," katanya dalam diskusi Badai PHK Terus Terjadi secara virtual, Selasa (25/7/2023).

Elly mengatakan, jumlah penerima manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam 6 bulan terakhir ini meningkat 250 persen dari total penerima manfaat JKP selama periode Februari sampai Desember 2022 lalu.

Menurutnya, selama periode Februari-Desember 2022 BPJamsostek telah mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 10.141 peserta, dengan total nominal Rp 44,4 miliar.

"Ini baru 6 bulan saja di 2023 pengajuan klaim JKP sudah sangat tinggi, terutama di enam wilayah, yaitu Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah-DIY, Sumatera Barat-Riau, Bali-Nusa Tenggara, dan Sulawesi-Maluku," ujar Elly.

Ia mengatakan, mereka yang berhak mendapatkan manfaat program JKP adalah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar sebagai peserta JKP, mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan memenuhi masa iuran program JKP selama menjadi peserta JKP. "Masa iuran 12 bulan dalam 24 bulan di mana enam bulan dibayar berturut-turut," ucap Elly.

Sementara itu, Yadi Hadriyanto, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, mengatakan, program terbaru BPJamsostek telah diimplementasikan dengan baik, terbukti selama periode Februari-Desember 2022 BPJamsostek telah mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk 10.141 peserta, dengan total nominal Rp44,4 miliar.

“Maka dari itu mari seluruh perusahaan dapat mendaftarkan tenaga kerjanya pada 5 program BPJamsostek,” ujarnya.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1725 seconds (0.1#10.140)