Digitalisasi Pembayaran, BI Jakarta Sasar UMKM Jaktim
Minggu, 30 Juli 2023 - 17:18 WIB
loading...
Bank Indonesia (BI) perwakilan Jakarta menyosialisasikan sistem pembayaran melalui QRIS di Mall Lippo Plaza Kramat Jati, Jakarta Timur. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Peningkatan akselerasi digital dilakukan Bank Indonesia (BI) perwakilan Jakarta. Mereka menyasar sejumlah UMKM sambil menyosialisasikan sistem pembayaran melalui QRIS.
Kegiatan yang digelar di Mall Lippo Plaza Kramat Jati, Jakarta Timur disisipi pengenalan Penyelenggaraan Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) dan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Asisten Gubernur Bank Indonesia Dicky Kartikoyono mengatakan, pihaknya mengakselerasi digitalisasi pembayaran sebagai implementasi Blue Print Sistem Pembayaran (BSPI) 2025. Di dalamnya terdapat reformasi pengaturan, pengembangan infrastruktur dan instrumen SP Ritel melalui BI-Fast dan KKI serta standarisasi sistem pembayaran melalui Standar Nasional Open API Pembayaran atau SNAP dan QRIS.
Baca juga: 5 Negara ASEAN Luncurkan Sistem Pembayaran Digital Terintegrasi, Gubernur BI: UMKM Kian Naik Kelas
“Kami juga fokus pada stabilisasi, inklusi, dan pertumbuhan. Biaya merchant discount rate (MDR) QRIS yang dikenakan PJP kepada merchant ditetapkan dalam kisaran 0-0,7% sesuai kategori merchant,” ujarnya, Minggu (30/7/2023).
Kegiatan yang digelar di Mall Lippo Plaza Kramat Jati, Jakarta Timur disisipi pengenalan Penyelenggaraan Bank Indonesia Fast Payment (BI-Fast) dan Kartu Kredit Indonesia (KKI).
Asisten Gubernur Bank Indonesia Dicky Kartikoyono mengatakan, pihaknya mengakselerasi digitalisasi pembayaran sebagai implementasi Blue Print Sistem Pembayaran (BSPI) 2025. Di dalamnya terdapat reformasi pengaturan, pengembangan infrastruktur dan instrumen SP Ritel melalui BI-Fast dan KKI serta standarisasi sistem pembayaran melalui Standar Nasional Open API Pembayaran atau SNAP dan QRIS.
Baca juga: 5 Negara ASEAN Luncurkan Sistem Pembayaran Digital Terintegrasi, Gubernur BI: UMKM Kian Naik Kelas
“Kami juga fokus pada stabilisasi, inklusi, dan pertumbuhan. Biaya merchant discount rate (MDR) QRIS yang dikenakan PJP kepada merchant ditetapkan dalam kisaran 0-0,7% sesuai kategori merchant,” ujarnya, Minggu (30/7/2023).
Lihat Juga :