Langgar Kode Etik Berat, Dua Terduga Pelaku Penembakan Bripda Ignatius Kena Patsus

Jum'at, 28 Juli 2023 - 17:03 WIB
loading...
Langgar Kode Etik Berat,...
Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dan jajaran, saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023). Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Kedua terduga pelaku penembakan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage yakni, Bripda IM dan Bripka IG telah dijatuhi sanksi kode etik kategori berat. Sanksi itu dijatuhi setelah kedua terduga pelaku diperiksa kode etik oleh Irwasum Polri, Asdm Polri, Dikgum Polri, hingga Densus 88 Antiteror Polri.

"Dengan Hasil, gelar perkara menetapkan dua terduga pelanggar atas nama Bripda IM dan Bripka IG melakukan pelanggaran kode etik kategori berat," terang Karopenmas DivHumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

Dengan dinyatakan perbuatan pelanggaran kode etik sanksi berat, kata Ramadhan, kedua terduga penembakan telah ditempatkan khusus (patsus) di Biro Provos Divisi Propam Polri.

Baca juga: Densus Tegaskan Bripda Ignatius Dwi Tewas Tertembak Karena Kelalaian

Ramadhan berkata, kedua pelaku itu telah diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah RI Tahun 2003 Pasal 8 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf f, Pasal 10 huruf a dan b, Perpol Nomor 7 Tahun 2002.

"Sekali lagi, saat ini kedua terduga pelanggar tersebut telah dilakukan patsus di Biro Provost Div Propam Polri," terang Ramadhan.

Kendati demikian, Ramadhan menjamin, proses penyidikan tindak pidana kedua pelaku itu akan tetap berjalan. "Proses penyidikan tindak pidana oleh Polres Bogor Polda Jabar tetap dilaksanakan," teranv Ramadhan.

Sekedar informasi, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas akibat diduga ditembak oleh rekannya sesama personel kepolisian, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Saat ini, dua polisi sudah ditetapkan tersangka dalam peristiwa itu. Mereka sudah ditangkap oleh Polri untuk kepentingan proses hukum.

Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri, Cikeas, Gunung Putri, Bogor, pada hari Minggu dini hari tanggal 23 Juli 2023 01.40 WIB. Saat ini kasus tersebut ditangani oleh tim gabungan Propam dan Reskrim untuk mendalami terjadinya pelanggaran disiplin, kode etik atau pun pidana yang dilakukan oleh pelaku.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rentetan Penembakan...
Rentetan Penembakan Guncang Israel, 1 Tewas, 5 Luka
2 Brigjen Pol dan 1...
2 Brigjen Pol dan 1 Kombes Pol Dapat Penugasan di Densus 88 Antiteror dalam Mutasi Polri Terbaru
Aneh tapi Nyata, Anjing...
Aneh tapi Nyata, Anjing Menembak Seorang Wanita di AS
Rekomendasi
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Veloz Hybrid EV Keliling...
Veloz Hybrid EV Keliling Sulawesi 40 Hari Nonstop, Untuk Apa?
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved