LPSK: Hakim Bisa Perintahkan Jaksa Sita Harta Benda Mario Dandy dan Rafael Alun

Rabu, 26 Juli 2023 - 21:25 WIB
loading...
LPSK: Hakim Bisa Perintahkan...
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menilai hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda Mario Dandy dan Rafael Alun. Foto/Muhammad Farhan
A A A
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespons Rafael Alun Trisambodo yang menolak membayar restitusi Rp120 miliar atas perbuatan anaknya, Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan berat berencana terhadap D. LPSK menilai hakim bisa memerintahkan jaksa untuk menyita harta benda Mario Dandy dan Rafael Alun.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menjelaskan, keputusan Rafael selaku pihak ketiga atau penanggung jawab dari Mario Dandy untuk menolak membayar restitusi menunjukkan tidak adanya iktikad baik dan hendak melepas tanggung jawab dari situasi putranya tersebut.

"Di sisi lain, guna upaya paksa supaya pemenuhan hak restitusi itu terjadi, hakim bisa memerintahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum) untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap harta benda milik Mario Dandy dan atau pihak ketiganya, orang tua dari Mario Dandy," kata Edwin di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (26/7/2023).

Baca juga: Rafael Alun Tak Hadir Saksi Meringankan ke Mario Dandy, PN Jaksel: Kesempatan Tinggal Sekali

Edwin mengungkapkan, penolakan yang disampaikan RAT juga dapat menjadi pijakan hakim memaksimalkan hukuman pidana terhadap Mario Dandy. “Selain itu jaksa dan hakim dapat melakukan upaya paksa sita eksekusi terhadap aset milik MD maupun RAT untuk membayar restitusi,” tutur Edwin.

Edwin menegaskan, keputusan penolakan membayar restitusi ini tidak segaris dengan pernyataan Rafael sebelumnya, yang menyampaikan kepada orang tua David, Jonathan Latumahina pada akhir Februari lalu, akan bertanggung jawab dan mengganti pembiayaan di rumah sakit.

"Artinya kalau kemudian saat ini mereka mengatakan tidak mau membayar restitusi, itu kan seperti menjilat ludah sendiri. Ketika itu ditolak oleh ayah dari DO karena memang pembayaran itu sebaiknya dilakukan dalam proses hukum yaitu dengan mekanisme restitusi sebagaimana sudah disampaikan di pengadilan," jelas Edwin.

Oleh sebab itu, Edwin menilai keputusan tidak bertanggung jawab dari Rafael tersebut dapat menjadi salah satu rujukan dari poin putusan majelis hakim nantinya kepada Mario Dandy. Ia menekankan bahwa restitusi bukan hanya sebagai dekorasi tuntutan yang diajukan atas perbuatan Mario Dandy.

"Sehingga bisa memastikan bahwa restitusi yang tertuang dalam tuntutan jaksa itu bukan hanya sekadar dekorasi atau sekadar penghias dari tuntutan. Tapi juga bisa dilaksanakan, bisa dieksekusi, bisa didapatkan oleh korbannya," tegas Edwin.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sony Sonjaya Belum Ajukan...
Sony Sonjaya Belum Ajukan Permohonan Perlindungan Justice Collaborator ke LPSK
LPSK Siap Berikan Perlindungan...
LPSK Siap Berikan Perlindungan bagi Justice Collaborator Kasus BGN dan Imipas
DPR Sahkan RUU Perlindungan...
DPR Sahkan RUU Perlindungan Saksi dan Korban Jadi UU
Rekomendasi
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
Pengamat: Kenaikan Harga...
Pengamat: Kenaikan Harga Pertamax Minim Timbulkan Risiko Gejolak Sosial
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved