Khofifah Bikin Surat Edaran Pelaksanaan Idul Adha saat Pandemi COVID-19

Selasa, 28 Juli 2020 - 17:09 WIB
loading...
Khofifah Bikin Surat...
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengajak umat Islam yang menggelar salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menerapkan protokol kesehatan. (Foto/SINDOnews/Dok)
A A A
SURABAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur mengajak umat Islam yang menggelar salat Idul Adha di masjid maupun lapangan terbuka agar menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Jatim Nomor 451/10475/012.1/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Idul Adha 1441 H/2020 M pada situasi Pandemi Covid-19.

SE itu memuat aturan untuk empat kegiatan meliputi kegiatan takbiran, penyelenggaraan salat Idul Adha, penyembelihan hewan kurban, dan pendistribusian daging kurban.

"SE ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 dan Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020," ungkap Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (28/7/2020).

Khofifah mengatakan, meski diperbolehkan menyelenggarakan salat Idul Adha, namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi. Mengingat Jawa Timur belum sepenuhnya bebas COVID-19. (BACA JUGA: Usai TikTok, India Kembali Tendang Puluhan Aplikasi Buatan China)

Pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban harus memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman COVID-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Daerah.

"Selain itu, bagi warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang beresiko tinggi terhadap COVID-19 dihimbau untuk tidak mengikuti sholat Idul Adha di masjid atau lapangan" tuturnya.

Terkait kegiatan takbiran, lanjut Khofifah, Pemprov menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan takbiran keliling. “Takbiran dapat dilaksanakan di masjid, mushola dan rumah masing-masing dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan,” imbuhnya.(BACA JUGA: Tragedi Muhammad Ali Intai Duel Mike Tyson vs Roy Jones di Usia 50)

Sementara itu, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban harus memenuhi sejumlah persyaratan untuk mencegah penularan virus.

Di antaranya panitia menjaga jarak saat pelaksanaan penyembelihan, panitia wajib melewati proses pemeriksaan kesehatan dan menjaga kebersihan saat dan setelah penyembelihan, serta menjaga kebersihan lingkungan dan alat kerja.

"Hewan kurban juga harus dipastikan sehat terlebih dahulu dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku agar memperoleh daging kurban yang aman, sehat, utuh dan halal (ASUH)," ujarnya.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2614 seconds (0.1#10.140)