Oknum Polisi Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Manusia Bertugas di Polres Bekasi Kota
Jum'at, 21 Juli 2023 - 17:19 WIB
loading...
Aipda M, oknum polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal manusia ke Kamboja, ternyata anggota Polres Metro Bekasi Kota. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aipda M, oknum polisi yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) penjualan ginjal manusia ke Kamboja, ternyata anggota Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: Oknum Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal di Bekasi Terima Uang Rp612 Juta
"Anggota Polres Bekasi Kota," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (21/7/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Aipda M sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain pidana, Aipda M terancam sanksi kode etik Polri.
Baca Juga: Sindikat TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Bermarkas di Setia Asih Bekasi dan Cilebut Bogor
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.
Terkait sanksi etik yang bakal diterima Aipda M, kata Trunoyudo masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.
Baca Juga: Sindikat TPPO Jual Ginjal Cari Korban via Media Sosial
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 12 orang tersangka kasus TPPO penjualan ginjal manusia ke Kamboja. Dua dari 12 tersangka itu merupakan oknum polisi berinisial Aipda M, dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Untuk pegawai imigrasi berinisial AH tersebut diketahui merupakan pegawai Kantor Imigrasi wilayah Bali. AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai.
Baca Juga: Oknum Polisi Terlibat TPPO Penjualan Ginjal di Bekasi Terima Uang Rp612 Juta
"Anggota Polres Bekasi Kota," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Jumat (21/7/2023).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menambahkan, Aipda M sudah diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Selain pidana, Aipda M terancam sanksi kode etik Polri.
Baca Juga: Sindikat TPPO Penjualan Ginjal ke Kamboja Bermarkas di Setia Asih Bekasi dan Cilebut Bogor
"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Trunoyudo.
Terkait sanksi etik yang bakal diterima Aipda M, kata Trunoyudo masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan sidang kode etik.
"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," katanya.
Baca Juga: Sindikat TPPO Jual Ginjal Cari Korban via Media Sosial
Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 12 orang tersangka kasus TPPO penjualan ginjal manusia ke Kamboja. Dua dari 12 tersangka itu merupakan oknum polisi berinisial Aipda M, dan pegawai Imigrasi berinisial AH.
Untuk pegawai imigrasi berinisial AH tersebut diketahui merupakan pegawai Kantor Imigrasi wilayah Bali. AH berperan membantu meloloskan korban pada saat pemeriksaan Imigrasi di Bandara Ngurah Rai.
(thm)
Lihat Juga :