Polresta Palembang Bongkar Bisnis Miras Oplosan

Rabu, 16 November 2016 - 22:12 WIB
Polresta Palembang Bongkar Bisnis Miras Oplosan
Polresta Palembang Bongkar Bisnis Miras Oplosan
A A A
PALEMBANG - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang membongkar bisnis haram pembuatan minuman keras oplosan yang terletak di Kompleks Perumahan Bukit Sejahtera, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, Palembang. Sedikitnya, ribuan botol miras oplosan berbagai merek yang siap dipasarkan disita dari pabrik tersebut.

Pemilik pabrik berinisal LO alias MK berhasil lolos dari sergapan petugas. Mirisnya, meski diduga sudah dua tahun belakangan memproduksi miras oplosan, aktivitas haram pabrik ini baru terkuak sekarang.

Kapolresta Palembang Kombes Pol Tommy Aria Dwianto mengatakan, terbongkarnya pabrik miras oplosan ini setelah polisi menanggapi informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas penghuni rumah.

"Ini adalah home industry. Pelaku menyewa rumah itu kurang lebih sudah selama dua tahun. Selama ini pemilik rumah tidak tahu jika rumahnya tersebut digunakan untuk memproduksi miras," ungkap Kapolresta Palembang saat gelar perkara, Rabu (16/11/2016).

Menurut Tommy, saat dilakukan penggerebekan di rumah tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu buah alat pres tutup botol, 12 gulungan lakban untuk tutup pres botol, kertas label untuk minuman, dan ribuan botol miras oplosan.

"Untuk kandungannya yang berada di dalam miras oplosan ini, kita masih menunggu cek dari pihak laboratorium," ujarnya.

Tommy menegaskan, meski sudah membongkar rumah pembuatan miras oplosan ini, ia mengaku tak akan berhenti dan berupaya untuk menghentikan peredaran miras oplosan.

"Kita meyakini pabrik miras oplosan ini masih banyak. Untuk itu, kita terus kembangkan agar tidak terjadi lagi korban jiwa. Jika ada masyarakat yang mengetahui tentang peredaran maupun pabrik miras oplosan ini, langsung lapor ke kita dan akan ditindaklanjuti. Untuk saat ini fokus kita mengejar pemilik home industry miras oplosan ini," tegasnya.

Kepala Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Palembang Afrimelda mengatakan, semua bahan campuran yang dikonsumsi secara tidak wajar mengandung risiko.

"Ini kan campurannya tidak wajar dan malah dikonsumsi. Meskipun kita belum mengetahui hasil uji laboratoriumnya, namun minuman ini merupakan minuman beralkohol yang biasanya ditambah lagi dengan etanol dan metanol. Tentu dari segi kesehatan itu tidak diperbolehkan. Meminum alkohol secara sembarangan saja tidak diperbolehkan," tuturnya.

Menurut Afrimelda, jika minuman yang dianggap tidak wajar tersebut tetap dikonsumsi, akan berisiko pada saraf dan menimbulkan kebutaan. "Tingkat lebih parah lagi akan mengganggu hati serta berhentinya detak jatung sehingga menyebabkan meninggal dunia. Lagi pula, jika miras yang legal itu kan ada standar alkoholnya, sedangkan jika oplosan kita tahu itu sangat berbahaya."
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4926 seconds (0.1#10.140)