Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu 36 Kg Dibungkus Kopi

Senin, 17 Juli 2023 - 17:00 WIB
loading...
Polda Metro Jaya Ungkap...
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengungkap kasus peredaran sabu seberat 36 kg yang dibungkus kopi saat jumpa pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2023). Foto: MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran sabu seberat 36 kg yang dibungkus kopi. Pelaku bernama Robi (38) telah ditangkap.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, modus pelaku menyamarkan narkoba dengan kemasan kopi. “Sabu 36 kg dengan modus disamarkan dalam kemasan bungkus kopi impor merek Amerika,” ujar Karyoto di Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Senin (17/7/2023).

Total barang bukti yang disita yakni 32 bungkus kopi hitam berisi sabu 34 kg, 2 bungkus teh berisi sabu 2 kg, serta 1 mobil Honda Jazz.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Kami selalu berharap seluruh masyarakat sekecil apa pun informasi yang didapat tolong laporkan kepada kami,” kata Karyoto.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2988 seconds (0.1#10.24)