Gara-gara Viral, Polisi Kini Buru Suami Penganiaya Istri yang Lagi Hamil hingga Babak Belur di Tangsel

Jum'at, 14 Juli 2023 - 20:40 WIB
loading...
Gara-gara Viral, Polisi...
Polisi memburu suami pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil, warga Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
TANGERANG SELATAN - Polisi memburu Budyanto Djauhari, pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil, Tiara Maharani (21), warga Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan (Tangsel). Pelaku sempat dilepas karena kasusnya dianggap tindak pidana ringan.

Pelaku sudah diperiksa polisi beberapa jam setelah kejadian, yakni Rabu 12 Juli 2023. Namun tak lama kemudian, pelaku dilepas dengan alasan pidana yang dilakukan hanya masuk kategori ringan.

Baca Juga: Pergoki Chat Suami dengan Wanita Lain, Ibu Muda Ini Babak Belur Dianiaya

Penganiayaan itu menyebabkan korban luka parah di wajah dan bagian tubuh lainnya. Pihak keluarga yang membuat laporan ke Polres Tangsel lantas kecewa, karena mengetahui pelaku tidak ditahan

Ungkapan kekecewaan itu lantas diunggah ke media sosial hingga viral. Banyak yang mengkritik penyidik karena tidak menahan pelaku. Bahkan ada netizen yang menduga jika pelaku dibekingi orang kuat.

Setelah kasusnya viral, polisi langsung menaikkan status pelaku menjadi tersangka. Kini penyidik Polres Tangsel tengah memburu pelaku.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan Berat, Aktor Senior Pierre Gruno Terancam 5 Tahun Penjara

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, Tim Penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Humas Polres Tangsel Ipda Galih Dwi Nuryanto, Jumat (14/7/2023).

Galih membenarkan pelaku sebelumnya tidak ditahan, tapi berstatus wajib lapor. Hal itu merujuk pada pertimbangan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Dapat kami klarifikasikan bahwa terhadap pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tipiring atau tindak pidana ringan, itu tidak benar," katanya.

"Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," pungkasnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Cinta Menjadi Luka:...
Dari Cinta Menjadi Luka: Kekerasan Berpacaran Perspektif Psikologi
Netizen Auto Heboh!...
Netizen Auto Heboh! Nathalie Holscher dan Aripat Kompak Main 'Hitung Mundur'
Cara Bikin Konten Reaction...
Cara Bikin Konten Reaction Viral, Simak 10 Tips dari Janda Tawa
Rekomendasi
Pakar: Putusan Nadiem...
Pakar: Putusan Nadiem Makarim Buktikan Hukum Tidak Tebang Pilih
Survei Puspoll Indonesia:...
Survei Puspoll Indonesia: Lebih dari 80 Persen Masyarakat Dukung Pilkada Langsung
Jerman Tersingkir, Klopp...
Jerman Tersingkir, Klopp Masuk Radar Der Panzer
Berita Terkini
Komut Pertamina Kunjungan...
Komut Pertamina Kunjungan Kerja ke Jatim hingga Nusa Tenggara, Ini Hasilnya
Besok Upacara Peringatan...
Besok Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 di Cikeas, Cari Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Infografis
Pasutri Wajib Tahu,...
Pasutri Wajib Tahu, Berikut Hak Istri yang Harus Dipenuhi Suami
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved