Panji Gumilang Gugat Anwar Abbas dan MUI Rp1 Triliun di PN Jakpus
Selasa, 11 Juli 2023 - 12:59 WIB
loading...
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun. Foto: SINDOnews/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas dan lembaga MUI senilai Rp1 triliun. Gugatan itu dilayangkan Panji melalui kuasa hukumnya Hendra Effendi dan M Ali Syaifudin, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
"Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan inmaterial," ujar Hendra dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Gunakan 6 Identitas Berbeda
Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian. Gugatan dan laporan polisi itu, kata dia, didasari atas pernyataan yang dianggap merugikan Panji dan tersebar viral di sosial media.
Pernyataan yang dimaksud, yakni adanya pengakuan komunis dari sosok muda dari China kepada santri Al Zaytun.
"Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp1 triliun atas kerugian material dan inmaterial," ujar Hendra dalam keterangan tertulis dikutip, Selasa (11/7/2023).
Baca Juga: PPATK Blokir 256 Rekening Panji Gumilang, Gunakan 6 Identitas Berbeda
Selain itu, Hendra bakal menempuh jalur pidana dengan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian. Gugatan dan laporan polisi itu, kata dia, didasari atas pernyataan yang dianggap merugikan Panji dan tersebar viral di sosial media.
Pernyataan yang dimaksud, yakni adanya pengakuan komunis dari sosok muda dari China kepada santri Al Zaytun.
Lihat Juga :