DPRD Pangandaran Desak Perusak Lingkungan Dipidanakan

Jum'at, 21 Oktober 2016 - 12:56 WIB
DPRD Pangandaran Desak Perusak Lingkungan Dipidanakan
DPRD Pangandaran Desak Perusak Lingkungan Dipidanakan
A A A
PANGANDARAN - Banyaknya laporan masyarakat ke Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran terkait kerusakan alam dan lingkungan membuat anggota Komisi III DPRD Pangandaran Muhrodin Susilawan angkat bicara.

"Saya mengamati pemberitaan banyak masyarakat yang lapor ke BPLH dibeberapa lokasi terjadi kerusakan alam diantaranya hutan gundul akibat pembalakan liar dan penyempitan serta pendangkalan jalur sungai," kata Muhrodin.

Masih dikatakan Muhrodin, dampak dari kerusakan tersebut diduga berakibat pada buruknya kualitas dan kuantitas alam dan lingkungan, sehingga berakibat pada kejadian bencana alam seperti banjir, tanah longsor dan angin puting beliung.

"Seandainya hutan dan pegunungan yang ada di Pangandaran tidak gundul dan saluran air di beberapa lokasi sungai lancar, ancaman banjir dan tanah longsor akan terminimalisasi," tambahnya.

Muhrodin menjelaskan, peran fungsi pemerintah daerah dan DPRD sangat dibutuhkan untuk menyadarkan prilaku perusak alam dan lingkungan, karena jika dibiarkan masyarakat yang akan jadi korban bencana.

"Masyarakat jangan disalahkan juga sebagai pelaku perusak alam oleh pemerintah, tetapi harus bertanya sampai sejauh mana sosialisasi dan upaya penyadaran yang pernah dilakukan pemerintah," jelasnya.

Muhrodin sepakat apabila upaya sosialisasi dan penyadaran telah dilakukan tetapi masih saja melakukan kerusakan maka harus ada sangsi pidana dari aparat yang berwenang.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2122 seconds (0.1#10.140)