Melintas di Pasar Gembrong Jatinegara, Puluhan Pengendara Motor Dihukum Bersihkan Jalan
Senin, 27 Juli 2020 - 18:02 WIB
loading...
Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di Pasar Gembrong, Jatingera, Jakarta Timur, terjaring operasi kepatuhan peraturan daerah (OK PREND), Senin (27/7/2020). Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Puluhan pengendara sepeda motor yang melintas di Pasar Gembrong, Jalan Jenderal Basuki Rahmat, Kecamatan Jatingera, Jakarta Timur, terjaring operasi kepatuhan peraturan daerah (OK PREND) yang digelar Kecamatan Jatinegara, Senin (27/7/2020).
Operasi itu difokuskan untuk menindak pelanggar yang tidak mengenakan masker. Mereka kemudian dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan jalan di sekitar pasar. (Baca juga: Cegah Covid-19, Anies Imbau Masyarakat Tidak Saksikan Pemotongan Hewan Kurban)
"Hari ini sudah ada 40 pelanggar, kebanyakan mereka para pengendara yang melintas tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin.
Menurut Sadikin, operasi sengaja dilaksanakan di area Pasar Gembrong karena lokasi itu merupakan tempat yang sering dikunjungi masyarakat.
"Pasar Gembrong ramai dikunjungi pembeli dan banyak sekali pengendara yang melintas di sekitar pasar," ucapnya. (Baca juga: Langgar Protokol COVID-19, Pesepeda di Bundaran HI Kena Sanksi Denda dan Kerja Sosial)
Operasi itu difokuskan untuk menindak pelanggar yang tidak mengenakan masker. Mereka kemudian dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan jalan di sekitar pasar. (Baca juga: Cegah Covid-19, Anies Imbau Masyarakat Tidak Saksikan Pemotongan Hewan Kurban)
"Hari ini sudah ada 40 pelanggar, kebanyakan mereka para pengendara yang melintas tidak menggunakan masker," kata Kepala Satpol PP Kecamatan Jatinegara, Sadikin.
Menurut Sadikin, operasi sengaja dilaksanakan di area Pasar Gembrong karena lokasi itu merupakan tempat yang sering dikunjungi masyarakat.
"Pasar Gembrong ramai dikunjungi pembeli dan banyak sekali pengendara yang melintas di sekitar pasar," ucapnya. (Baca juga: Langgar Protokol COVID-19, Pesepeda di Bundaran HI Kena Sanksi Denda dan Kerja Sosial)
Lihat Juga :