Bangunan Permanen di Lokasi DAS Ancam Pencemaran Sungai

Rabu, 19 Oktober 2016 - 12:13 WIB
Bangunan Permanen di Lokasi DAS Ancam Pencemaran Sungai
Bangunan Permanen di Lokasi DAS Ancam Pencemaran Sungai
A A A
PANGANDARAN - Sejumlah jalur sungai yang berada di Kabupaten Pangandaran terancam tercemar. Pasalnya di beberapa lokasi Daerah Aliran Sungai (DAS) banyak berdiri bangunan permanen, hal tersebut terjadi lantaran ketidaktahuan dan lemahnya pemahaman masyarakat tentang peraturan larangan mendirikan bangunan permanen di lokasi DAS.

Salah satu warga Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang Warman mengatakan dampak dari banyaknya pembangunan permanen yang berdiri diatas DAS saat ini mulai terasa, salah satunya terjadi penyempitan jalur sungai.

"Selain penyempitan sungai juga mempercepat penurunan kualitas lingkungan seperti pencemaran air dan ancaman banjir karena air mudah meluap saat musim hujan," kata Warman.

Masih dikatakan Warman, di beberapa tempat seperti di depan kantor Desa Margacinta, Blok Sandaan, lokasi wisata Green Canyon, Desa Batukaras, Kecamatan Cijulang di tepian sungai tersebut banyak bangunan yang dijadikan tempat usaha dan tempat tinggal.

"Kami harap pemerintah daerah melakukan tindakan dan upaya pencegahan agar dikemudian hari tidak lagi terjadi bangunan yang berdiri di atas DAS," tambah Warman.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Pangandaran, Suryadarma mengatakan berdasarkan peraturan, bangunan yang berdiri di daerah lokasi jalur aliran sungai minimal berjarak 10 meter.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38/2011 tentang Sungai dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28/Prt/M/2015 ditetapkan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan paling sedikit berjarak 10 meter," kata Surya.

Surya berharap, masyarakat mematuhi aturan yang berlaku karena jika dilanggar akan berdampak pada buruknya kualitas lingkungan dan terjadi ancaman bencana.

"Status bantaran sungai merupakan tanah negara yang tidak bisa diterbitkan letter C apalagi sertifikat, untuk itu masyarakat agar menyadari dan tidak melanggar peraturan," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.1552 seconds (0.1#10.140)