Kasatpol PP Depok Janji Tak Tebang Pilih Tertibkan Atribut Parpol di Pohon hingga Pagar Rumah

Kamis, 06 Juli 2023 - 06:23 WIB
loading...
Kasatpol PP Depok Janji...
Kasatpol PP Kota Depok M Thamrin janji tidak akan tebang pilih saat penertiban atribut parpol di setiap sudut kota Depok. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
DEPOK - Kasatpol PP Kota Depok M Thamrin janji tidak akan tebang pilih saat penertiban atribut parpol di setiap sudut Kota Depok. Pihaknya akan menertibkan atribut parpol yang menempel di tiang listrik, pohon, hingga pagar rumah warga tak berizin

"Semua akan ditertibkan, yang di tiang listrik, pohon, hingga tembok orang lain. Misalnua timses sudah berizin untuk masang di pagar atau tembok rumah warga, ya silakan," kata Thamrin saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Spanduk Bacaleg Menjamur di Jalan Panjang Kebon Jeruk, Bawaslu: Penertiban Kewenangan Pemda

Thamrin menilai atribut parpol di persimpangan jalan hingga pohon serta tiang listrik sangat mengganggu estetika Kota Depok.

"Baliho dengan penyangga bambu hingga spanduk di persimpangan jalan itu yang merusak estetika kota. Terus nempel di pohon di tiang listrik," ucapnya.

Thamrin mengungkapkan terdapat sejumlah warga yang menyampaikan protes keberatan karena pagar rumah dipasangi spanduk parpol. Namun, ia tidak merinci warga mana yang protes atas keberadaan atribut parpol tersebut.

Baca Juga: Satpol PP DKI Tertibkan Ribuan Spanduk dan Baliho Parpol

Lebih lanjut, Thamrin menyebut jajaran Satpol PP Kota Depok di 11 kecamatan terus melakukan penertiban. "Dari 11 kecamatan pagi sampai sore sudah melakukan penertiban," tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Depok M Idris telah menerbitkan surat edaran (SE) soal penertiban pemasangan bendera, spanduk hingga atribut parpol yang berada di setiap sudut ruang publik wilayah Kota Depok menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

SE ditujukan kepada Ketua DPC atau DPD parpol se-Kota Depok, ketua orrganisasi masyarakat, hingga pimpinan lembaga atau instansi swasta se-Kota Depok. SE ditekan langsung oleh Idris menggunakan tanda tangan elektronik.

Penertiban merujuk pada Ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat, yang berbunyi:

1. Setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya diatas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan kecuali mendapatkan izin/rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Setiap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Regenerasi Kulit Jadi...
Regenerasi Kulit Jadi Tren Baru Perawatan Estetika Modern
Edukasi Jadi Kunci Perkembangan...
Edukasi Jadi Kunci Perkembangan Industri Estetika Medis
Tren Estetika Regeneratif...
Tren Estetika Regeneratif Mendorong Perawatan Anti-Aging yang Lebih Natural
Rekomendasi
Pengacara: Penangkapan...
Pengacara: Penangkapan Roy Suryo-Tifa seperti Penculikan para Jenderal di Film
Jokowi Bakal Hadir di...
Jokowi Bakal Hadir di Sidang Roy Suryo-Dokter Tifa, Kuasa Hukum: Kalau 100% Terlalu Dini
Tunisia vs Belanda:...
Tunisia vs Belanda: Awas Tergelincir Oranje
Berita Terkini
Blok M Jadi Lokasi Awal...
Blok M Jadi Lokasi Awal Penerapan Kawasan Rendah Emisi Jakarta
Anggota DPD RI Desak...
Anggota DPD RI Desak Pemkab Bima Atasi Krisis Air Bersih di Desa Bajo
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Padi Reborn hingga Mahalini...
Padi Reborn hingga Mahalini Bakal Hibur Warga pada Puncak HUT Jakarta
Gubernur Kaltim Resmikan...
Gubernur Kaltim Resmikan Pusat Layanan Jantung Modern di RSKD Balikpapan
Legislator PKB Minta...
Legislator PKB Minta Taufik Hidayat Dihukum Kebiri
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved