Tanah Kesultanan Yogyakarta untuk Kesejahteraan Rakyat

Kamis, 06 Oktober 2016 - 22:22 WIB
Tanah Kesultanan Yogyakarta untuk Kesejahteraan Rakyat
Tanah Kesultanan Yogyakarta untuk Kesejahteraan Rakyat
A A A
YOGYAKARTA - Pengamat hukum agraria dari Universitas Gajah Mada (UGM) Suyitno mengatakan, tanah milik kesultanan Yogyakarta banyak digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan dan kesejahteraan rakyat.

Meski demikian, dia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa luas tanah yang dimiliki sultan.

"Sampai saat ini luas tanah yang dimiliki kesultanan masih belum diketahui dengan pasti, mengingat tanah tersebut banyak digunakan oleh masyarakat untuk kehidupan," jelasnya, di Jakarta, Kamis (6/10/2016).

Tentang kepemilikan tanah kesultanan, menurutnya tidak ada yang salah. Sebab Yogyakarta merupakan daerah istimewa yang memiliki kewenangan sendiri dalam mengurus masalah agraria.

"Sultan itu kan maksudnya menata untuk rakyat dan mewujudkan apa yang menjadi kesejahteraan masyarakat," jelasnya.

Hal senada diungkapkan Pengamat Hukum Agraria dari Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Sri Setiyaji. Menurutnya, jika dilihat dari perspektif hukum Undang-undang No 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan, kepemilikan tanah kesultanan sah.

"Artinya, bahwa UU 13/12 memberikan sepenuhnya dalam bidang pertanahan, itu kewenangan yang diberikan oleh undang-undang," ungkapnya.

Dia melanjutkan, jika dilihat dalam Undang-undang Pertanahan, apabila dilihat dalam asas UUPA, salah satunya asas yang dikuasai oleh negara, bahwa Tanah Pakualam dan Tanah Kesultanan itu bukan bagian dari tanah swatantra.

"Kalau negara memberikan sebagian kepada daerah swatantra, di situ ada persoalan. Tetapi di sini Yogyakata tidak termasuk dalam daerah swatantra, sehingga hak yang dimiliki itu ada sebelum proklamasi," paparnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8852 seconds (0.1#10.140)