Kementerian LHK Sita Kayu Ilegal Senilai Rp14 Miliar

Kamis, 06 Oktober 2016 - 14:35 WIB
Kementerian LHK Sita Kayu Ilegal Senilai Rp14 Miliar
Kementerian LHK Sita Kayu Ilegal Senilai Rp14 Miliar
A A A
SERANG - Penyidik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menggerebek panglong kayu ilegal di daerah Warung Jaud, Kecamatan Kasemen, Kota Serang Banten. Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan 94 kubik kayu berbagai jenis.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengatakan, kayu ilegal yang diamankan merupakan kayu hasil selundupan dari Kawasan hutan produksi atau hutan negara di wilayah Sumatera Selatan. “Kita sita barang bukti kayu senilai Rp14 miliar ini berdasarkan hasil pengembangan. Sebelumnya kita sudah menetapkan sopir HZ dan pemilik IY sebagai tersangka,” ujar Rasio kepada wartawan.

Dia menduga, tempat panglola kayu milik PD Karya Mandiri itu sudah menjadi pengepul kayu ilegal lebih dari 10 tahun. “Pemiliknya HS masih sebagai saksi, dari lokasi ini satu unit truk bernomor polisi BH 8709 AJ yang digunakan untuk mengangkut kayu ilegal kita amankan,” katanya.

Dia mengungkapkan, penebangan kayu tersebut oleh penyidik dinyatakan ilegal, sebab dokumen surat keterangan asal usul SKAU yang diterbitkan kepala desa pangkalan Bayat atas nama S merupakan dokumen tidak sah. Karena, tidak sesuai dengan jenis kayu, jumlah batang dan volume kayu.

"Kedua tersangka dijerat Pasal 87 Undang–undang 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan," tukasnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.5010 seconds (0.1#10.140)