Polres Aceh Tamiang Gagalkan Penyelundupan 7,6 Ton Bawang Merah

Kamis, 06 Oktober 2016 - 03:30 WIB
Polres Aceh Tamiang Gagalkan Penyelundupan 7,6 Ton Bawang Merah
Polres Aceh Tamiang Gagalkan Penyelundupan 7,6 Ton Bawang Merah
A A A
ACEH TAMIANG - Aparat Satreskrim Polres Aceh Tamiang berhasil menggagalkan penyeludupan 7,6 ton bawang merah ilegal. Bawang merah ilegal itu diangkut dari Sumatera Utara menuju Aceh menggunakan lima unit bus lintas provinsi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang Iptu Ferdian Chandra, Rabu (5/10/2016), 7,6 ton bawang merah ilegal itu diduga berasal dari luar negeri yang diselundupkan ke wilayah Sumut, lalu akan dijual ke Aceh.

Sebanyak 520 karung bawang merah tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi. Hanya ada surat yang berisi nama orang dan kota yang dituju antara lain ke Banda Aceh dan Bireun.

Keseluruhan bawang merah ilegal tersebut diangkut menggunakan bus penumpang yang mengadakan perjalanan di malam hari. Para sopir bus didata. Kelima bus dibolehkan melanjutkan perjalanan mengingat banyak penumpang di dalamnya yang sedang melakukan perjalanan dari Medan menuju Banda Aceh.

Selanjutnya, jika pihak pengirim maupun yang dituju tidak berhasil dihubungi, aparat akan memeriksa pihak loket bus yang berada di Kota Medan, tempat bawang merah tersebut mulai dititipkan oleh si pengirim.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5881 seconds (0.1#10.140)