Ahli Waris Duduki Tol Reformasi, Antrean kendaraan Mengular

Senin, 03 Oktober 2016 - 10:59 WIB
Ahli Waris Duduki Tol Reformasi, Antrean kendaraan Mengular
Ahli Waris Duduki Tol Reformasi, Antrean kendaraan Mengular
A A A
MAKASSAR - Kemacetan panjang terjadi di gerbang Kaluku Bodoa, Tol Reformasi Makassar, Senin (3/10/2016). Hal itu terjadi lantaran aksi puluhan orang dari massa ahli waris Itje Koemala, pemilik lahan 7 hektar yang disulap menjadi tol.

Puluhan orang mulai menduduki Tol Reformasi, di Gerbang Kaluku Bodoa sejak pukul 9.00 Wita. Mereka bahkan menutup dua loket pembayaran yang mengakibatkan antrean kendaraan mengular di gerbang tol.

Dari pantauan, kemacetan di gerbang Tol Kaluku Bodoa hampir mencapai 2 km. Jalannya aksi tutup tol itu dikawal puluhan personel gabungan Polrestabes Makassar dan Polsek Tallo.

Menurut Andi Amin Halim Tamatappi, kuasa hukum ahli waris Itje Koemala versi Chandra Tanuwijaya pemilik sah lahan di jalan Tol Reformasi, penutupan tol hari ini menyusul tuntutan pembayaran ganti rugi lahan tidak kunjung dilunasi selama 15 tahun, sejak dibebaskan Kementerian PU.

"Kami lelah sudah terlalu lama menunggu hak kami dibayarkan Kementerian PU, tapi tidak kunjung diberikan, terpaksa kami tutup tol besok," tegas Amin saat ditemui tadi.

Menurutnya lagi, Kementerian PU-PR sebelumnya telah melakukan pembayaran tahap pertama sepertiga lahan seluas 2,5 hektar senilai Rp2,5 miliar pada 2001. Namun sisanya dua pertiga seluas 4,8 hektar belum dibayarkan senilai Rp9 miliar lebih.

Selain itu, katanya putusan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA), nomor 17/PK/Pdt/2009 tertanggal 24 November 2010 memerintahkan Kementerian PU segera membayarkan sisa ganti rugi, namun urung dilakukan.

Sebelumnya, ahli waris melakukan aksi unjukrasa di depan Istana Presiden dan kantor kementerian PU di Jakarta. "Kami sudah memberikan waktu 14 hari kerja agar mendapat respon, tetapi mereka bergeming," ketus Andi Amin.

Bahkan ahli waris mengancam bakal menutup total gerbang tol jika tuntutan mereka untuk menerima ganti rugi pembayaran tidak digubris.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5741 seconds (0.1#10.140)