Berikan Kepastian Hukum atas Tanah, BPN Tangerang Dorong Masyarakat Manfaatkan PTSL

Senin, 03 Juli 2023 - 18:28 WIB
loading...
Berikan Kepastian Hukum...
Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mendorong masyarakat memanfaatkan program PTSL untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
TANGERANG - Sengketa lahan kerap kali muncul akibat belum adanya kepastian hukum atas tanah. Untuk itu, masyarakat bisa memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) untuk mendapatkan sertifikat sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini tengah menggencarkan gerakan program PTSL. Program PTSL ini dicanangkan agar seluruh bidang tanah di Indonesia memiliki sertifikat yang bertujuan untuk mendaftarkan dan mendata tanah secara komprehensif.

Di Kabupaten Tangerang, sejauh ini sudah terselesaikan pengukuran 282.643 bidang tanah dan 212.696 yang sudah bersertipikat melalui PTSL.

Baca Juga: PTSL Dianggap Bisa Majukan Desa, DPR Minta Masyarakat Ikuti Program Ini

Kepala Kantor Pertanahan/BPN Kabupaten Tangerang Joko Susanto mengatakan, program PTSL memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak kepemilikan atas tanah. Hal itu diatur berdasarkan Pasal 32 PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Joko menjelaskan, sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.

Baca Juga: Menteri ATR/Kepala BPN Dorong Percepatan PTSL dan Digitalisasi Layanan Pertanahan

“Sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku, tanah hak yang bersangkutan,” ujar Joko, Senin (3/7/2023).

Apa itu PTSL?

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Catat! Biaya Ubah Sertifikat...
Catat! Biaya Ubah Sertifikat HGB Jadi Hak Milik Hanya Rp50 Ribu
Masih Ada Lebih dari...
Masih Ada Lebih dari 50% Tanah di Sulawesi Tengah Belum Bersertifikat dan Terdaftar
Lindungi Aset Wakaf,...
Lindungi Aset Wakaf, Kemenag: 287.162 Bidang Tanah Umat Sudah Tersertifikasi
Rekomendasi
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
IHSG Besok Berpeluang...
IHSG Besok Berpeluang Lanjut Reli ke Level 6.100, Intip Faktor Pendongkraknya
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
10 Negara Penguasa Cadangan...
10 Negara Penguasa Cadangan Logam Tanah Jarang Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved