2 Tersangka Aborsi di Kemayoran Ternyata Residivis Kasus Serupa
Senin, 03 Juli 2023 - 14:29 WIB
loading...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin memberikan keterangan pers di lokasi rumah aborsi, Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Senin (3/7/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam praktik rumah aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran. Dua tersangka, yakni SM (51) dan NA (33), merupakan residivis kasus yang sama.
"Kedua orang ini adalah residivis. Sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada 7 Mei 2022," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Praktik Aborsi di Sumur Batu Jakpus Layani 50 Pasien Sebulan, Pelaku Berstatus IRT
Komarudin menjelaskan, berbekal pengalaman menjadi karyawan klinik aborsi, begitu keluar penjara NA dan SM justru membuka praktik baru. Padahal keduanya tidak memiliki riwayat sebagai pekerja medis.
"Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jakarta Timur. NA juga termasuk jaringan Cikini," jelasnya.
Baca Juga: Praktik Sarang Aborsi di Sumur Batu Jakpus, Puluhan Janin Dibuang ke Kloset
Dalam praktik baru ini, kata Komarudin, tersangka NA bertugas mencarikan pasien yang akan melakukan aborsi. Sedangkan SM bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.
Praktik aborsi tersebut juga melibatkan SA (30) sebagai pengemudi, dan SW (42) sebagai pembantu rumah tangga.
Polisi menduga tidak hanya empat orang pelaku saja yang terlibat jaringan aborsi ilegal ini. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pengembangan agar bisa menangkap pelaku baru.
"Saat ini tim masih melakukan pemburuan untuk membongkar jaringan ini. Karena kami meyakini bukan hanya mereka, tapi masih ada lagi jaringan lainnya. Apakah itu admin, itu masih kami buru," katanya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal, hingga pukul 13.41 Wib petugas masih melakukan pembongkaran septic tank yang diduga sebagai tempat pembuangan janin bayi itu. Para pelaku diduga telah mengaborsi 50 wanita hamil selama sebulan.
"Kedua orang ini adalah residivis. Sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada 7 Mei 2022," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (3/7/2023).
Baca Juga: Praktik Aborsi di Sumur Batu Jakpus Layani 50 Pasien Sebulan, Pelaku Berstatus IRT
Komarudin menjelaskan, berbekal pengalaman menjadi karyawan klinik aborsi, begitu keluar penjara NA dan SM justru membuka praktik baru. Padahal keduanya tidak memiliki riwayat sebagai pekerja medis.
"Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jakarta Timur. NA juga termasuk jaringan Cikini," jelasnya.
Baca Juga: Praktik Sarang Aborsi di Sumur Batu Jakpus, Puluhan Janin Dibuang ke Kloset
Dalam praktik baru ini, kata Komarudin, tersangka NA bertugas mencarikan pasien yang akan melakukan aborsi. Sedangkan SM bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.
Praktik aborsi tersebut juga melibatkan SA (30) sebagai pengemudi, dan SW (42) sebagai pembantu rumah tangga.
Polisi menduga tidak hanya empat orang pelaku saja yang terlibat jaringan aborsi ilegal ini. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pengembangan agar bisa menangkap pelaku baru.
"Saat ini tim masih melakukan pemburuan untuk membongkar jaringan ini. Karena kami meyakini bukan hanya mereka, tapi masih ada lagi jaringan lainnya. Apakah itu admin, itu masih kami buru," katanya.
Berdasarkan pantauan MNC Portal, hingga pukul 13.41 Wib petugas masih melakukan pembongkaran septic tank yang diduga sebagai tempat pembuangan janin bayi itu. Para pelaku diduga telah mengaborsi 50 wanita hamil selama sebulan.
(thm)
Lihat Juga :