2 Tersangka Aborsi di Kemayoran Ternyata Residivis Kasus Serupa

Senin, 03 Juli 2023 - 14:29 WIB
loading...
2 Tersangka Aborsi di...
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin memberikan keterangan pers di lokasi rumah aborsi, Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Senin (3/7/2023). Foto: MPI/Danandaya Arya Putra
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam praktik rumah aborsi di Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran. Dua tersangka, yakni SM (51) dan NA (33), merupakan residivis kasus yang sama.

"Kedua orang ini adalah residivis. Sebelumnya telah menjalani hukuman untuk kasus yang sama. NA baru saja keluar bulan Juni 2022, SM juga baru keluar pada 7 Mei 2022," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Senin (3/7/2023).

Baca Juga: Praktik Aborsi di Sumur Batu Jakpus Layani 50 Pasien Sebulan, Pelaku Berstatus IRT

Komarudin menjelaskan, berbekal pengalaman menjadi karyawan klinik aborsi, begitu keluar penjara NA dan SM justru membuka praktik baru. Padahal keduanya tidak memiliki riwayat sebagai pekerja medis.

"Dia hanya belajar pengalaman dari di klinik aborsi sebelumnya. Keduanya di Jakarta Timur. NA juga termasuk jaringan Cikini," jelasnya.

Baca Juga: Praktik Sarang Aborsi di Sumur Batu Jakpus, Puluhan Janin Dibuang ke Kloset

Dalam praktik baru ini, kata Komarudin, tersangka NA bertugas mencarikan pasien yang akan melakukan aborsi. Sedangkan SM bertugas melaksanakan tindakan aborsi terhadap pasien.

Praktik aborsi tersebut juga melibatkan SA (30) sebagai pengemudi, dan SW (42) sebagai pembantu rumah tangga.

Polisi menduga tidak hanya empat orang pelaku saja yang terlibat jaringan aborsi ilegal ini. Oleh karena itu, pihaknya masih melakukan pengembangan agar bisa menangkap pelaku baru.

"Saat ini tim masih melakukan pemburuan untuk membongkar jaringan ini. Karena kami meyakini bukan hanya mereka, tapi masih ada lagi jaringan lainnya. Apakah itu admin, itu masih kami buru," katanya.

Berdasarkan pantauan MNC Portal, hingga pukul 13.41 Wib petugas masih melakukan pembongkaran septic tank yang diduga sebagai tempat pembuangan janin bayi itu. Para pelaku diduga telah mengaborsi 50 wanita hamil selama sebulan.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PP PDUI Laporkan Dugaan...
PP PDUI Laporkan Dugaan Penggelapan Rp13,2 Miliar ke Polisi
Vadel Badjideh Bisa...
Vadel Badjideh Bisa Bebas Bersyarat, Tapi Ini Syaratnya!
Polri Gagalkan Penyelundupan...
Polri Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu di Riau, Pelaku Ternyata Residivis
Rekomendasi
Operasional Multi Lokasi...
Operasional Multi Lokasi Kini Bisa Dipantau dari Satu Dashboard
AS Juara Piala Dunia...
AS Juara Piala Dunia 2026, Jeep Siap Bagi-bagi Mobil Wrangler
Kasus Erin Berbalik...
Kasus Erin Berbalik Arah? Bukti Psikologis Nur Disebut Untungkan Herawati
Berita Terkini
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Bukti Fundamental Solid,...
Bukti Fundamental Solid, BRI Alokasikan Rp500 Miliar Demi Buyback Saham
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved