Pengeroyok Anggota Kopassus Pratu Galang Diancam 12 Tahun Penjara

Senin, 26 September 2016 - 11:27 WIB
Pengeroyok Anggota Kopassus Pratu Galang Diancam 12 Tahun Penjara
Pengeroyok Anggota Kopassus Pratu Galang Diancam 12 Tahun Penjara
A A A
BANDUNG - Pelaku pengeroyokan terhadap anggota Kopassus Pratu Galang terancam hukuman pidana 12 tahun penjara. Terdakwa atas nama Marsel Gerald Akbar dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan hingga meninggal dunia. Serta Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dunia.

Hal itu terungkap dalam sidang perdana kasus pembunuhan Pratu Galang Suryawan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung Jalan LLRE Martadinata Kota Bandung, Senin (26/9/2016). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kartim ini beragendakan pembacaan dakwaan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo menjelaskan, terdakwa Marsel merupakan satu dari sekitar 20 orang pelaku pembunuhan Pratu Galang. Marsel menjalani sidang dengan berkas terpisah dari pelaku lainnya.

Dalam dakwaannya, Irfan mengemukakan, peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu 5 Juni lalu sekitar pukul 02.40 di Jalan Sudirman Kota Bandung. Korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang merupakan anggota berandalan bermotor B.

"Terdakwa Marsel bersama-sama Ridwan, Eki, Eri (masing-masing berkas terpisah) serta Rius, Arjun, Cempreng, Gelung, Endog, Gepeng, Kentung (DPO) dan anggota lainnya dengan total sekitar 20 orang tengah mencari anggota kelompok G dengan cara berkonvoi menggunakan sepeda motor," kata Irfan.

Dia melanjutkan, di sekitar bundaran Jalan Sudirman perbatasan Kota Bandung dan Kota Cimahi mereka disalip oleh korban dan hampir menyerempet anggota rombongan. Tak terima perlakuan tersebut, korban akhirnya dikejar dan dipepet yang kemudian dihentikan oleh terdakwa Marsel.

Korban yang melakukan perlawanan akhirnya dikeroyok para pelaku. Terdakwa Marsel sendiri berkali-kali melayangkan pukulan ke arah dada dan muka korban dengan tangan kosong.

Begitu juga dengan beberapa pelaku lainnya seperti Ridwan yang memukul ke arah samping serta badan korban.

Rius sendiri, tambah Irfan, memukul korban dengan menggunakan balok kayu ke arah bagian belakang dan punggung korban.

Sementara yang lainnya ada yang menendang dan menusukkan senjata tajam hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah sebelum akhirnya meninggal dunia.

"Eri (terdakwa pada berkas lain) menusuk dua kali pada punggung korban. Eki menusuk ke bagian perut. Gepeng, Cempreng, Kentung, Gelung serta pelaku lainnya memukul menendang dan menusukkan senjata tajam kepada korban," terang Irfan.

Setelah melihat korban jatuh dan tidak berdaya, tambahnya, para pelaku lalu meninggalkan korban begitu saja.

Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami empat luka robek di sekitar punggung dan luka lecet dan lebam di daerah dahi dan pelipis.

"Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Dustira Kota Cimahi sebelum akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya," tandasnya.

Sidang yang dijaga ketat aparat kepolisian itu akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi. "Sidang dilanjutkan Selasa 4 Oktober dengan agenda eksepsi," kata ketua majelis hakim Kartim.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4384 seconds (0.1#10.140)