Daftar Sekarang, Warga Garut Baru Bisa Berangkat Haji Tahun 2028

Selasa, 20 September 2016 - 16:31 WIB
Daftar Sekarang, Warga Garut Baru Bisa Berangkat Haji Tahun 2028
Daftar Sekarang, Warga Garut Baru Bisa Berangkat Haji Tahun 2028
A A A
GARUT - Daftar tunggu warga yang ingin berhaji di Kabupaten Garut mencapai 18.156 orang. Antrean panjang berhaji ini membuat warga yang baru mendaftar, bisa melaksanakan ibadah haji pada 2028.

Kepala Seksi Pemberangkatan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Garut Irwan Nurjaman mengatakan, panjangnya daftar tunggu tersebut disebabkan keterbatasan kuota haji yang ditetapkan pemerintah.

"Kuota untuk haji sangat terbatas, sementara minat warga dari Garut untuk melaksanakan panggilan Allah ke Tanah Suci cukup besar," jelas Irwan saat ditemui di Kantor Kemenag Garut, Selasa (20/9/2016).

Pada pelaksanaan haji tahun 2016, Kabupaten Garut memiliki kuota haji sebanyak 1.444 orang. Menurut Irwan, kuota tersebut merupakan hasil pengurangan dari kuota haji di 2013 sebelumnya, karena adanya proyek perluasan Masjidil Haram di Arab Saudi.

"Pada 2012, kuota haji Kabupaten Garut adalah sebanyak 1.891 orang. Adanya proyek perluasan Masjidil Haram, membuat daya tampung terbatas dan berimbas pada dikuranginya kuota haji Indonesia, termasuk Garut," ujarnya.

Pengurangan kuota haji Garut secara langsung berdampak pada berkurangnya jumlah kelompok terbang (kloter) para calon haji. Sewaktu kuota masih normal, Kabupaten Garut selalu mengirimkan jamaah haji sebanyak lima kloter. "Sejak pembatasan berlangsung, kuota Garut berkurang menjadi hanya empat kloter," katanya.

Proyek renovasi Masjidil Haram ditargetkan selesai tahun ini. Meski begitu, Irwan mengaku belum tahu apakah kuota haji Kabupaten Garut akan kembali normal atau tidak. "Tergantung dari pemerintah, tapi kami berharap kuota haji ini bisa normal kembali," ucap Irwan.

Ia menyebut, para calon jamaah haji yang berada dalam antrean hingga tahun 2028 itu didominasi oleh mereka yang berusia di atas 40 tahun. Menurutnya, pemerintah menetapkan aturan bagi warga yang ingin mendaftar pergi berhaji.

"Sekarang ada aturannya, seperti batas minimal seseorang yang mengajukan diri untuk daftar berhaji, yaitu minimal berusia 12 tahun dan bisa berangkat ke Tanah Suci minimal berusia 18 tahun. Kalau belum 18 tahun, misalnya 17 tahun, harus mundur dulu baru bisa berangkat setelah yang bersangkutan 18 tahun. Selain itu, bagi yang sudah berhaji, daftarnya baru bisa dilakukan 10 tahun sejak ia menunaikan ibadah haji," pungkasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5613 seconds (0.1#10.140)